Bangun Tangki BBM Fiktif, Dirut Perusda di Kukar Jadi Tersangka

Masih diselidiki kemungkinan tersangka bertambah

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tingi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan Direktur Umum PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) inisial IR atas kasus korupsi. Perusahaan daerah (perusda) Kutai Kartanegara (Kukar) ini dituduh menggelapkan dana bagi hasil 10 persen pengelolaan Blok Mahakam senilai Rp50 miliar.

Kejaksaan menitipkan tersangka dalam sel Polresta Samarinda. Sedangkan kasusnya sendiri masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.

“Penyelidikan kasus ini bermula setelah kami menerima laporan dari warga,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (19/2/2021).

1. Tersangka terjerat proyek fiktif tangki timbun BBM

Bangun Tangki BBM Fiktif, Dirut Perusda di Kukar Jadi TersangkaAsisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim, Prihatin saat memberikan keterangan pers kepada media di Samarinda pada 3 November 2020 (IDN Times/yuda almerio)

Prihatin mengatakan, perusda Kukar ini ditunjuk sebagai pengelola dana hasil 10 persen produksi Blok Mahakam operator PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM). Selama periode 2018-2020, katanya MGRM menerima dana sebesar Rp70 miliar guna pembangunan tangki timbun BBM. 

Rencananya, tangki timbun dibangun di tiga lokasi; Samboja, Balikpapan, dan Cirebon.

“Tapi hingga kini tidak ada fisik pembangunan tangki timbun," ungkapnya. 

Kejaksaan lantas menyimpulkan dugaan tindak pidana korupsi.

"Dua alat bukti dan kami tetapkan saudara IR sebagai tersangka,” tegasnya.

Baca Juga: Kasus Terus Melonjak, RS Rujukan COVID-19 Samarinda Butuh Tambah Nakes

2. Duit korupsi mengalir ke perusahaan pribadi tersangka

Bangun Tangki BBM Fiktif, Dirut Perusda di Kukar Jadi TersangkaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam proses penyidikan ini, Prihatin mengaku memeriksa 15 saksi termasuk diantaranya tersangka. Tersangka IR sempat mangkir saat pemeriksaan pertama. 

Saat pemeriksaan kedua diperoleh fakta uang hasil korupsi mengalir ke PT Petro TNC Internasional. Perusahaan pelaksanaan kegiatan ini ternyata milik tersangka dan anaknya. 

"Pemeriksaan kedua tanggal 18 Februari 2021 diperoleh fakta tentang aliran uang," paparnya. 

Petro diketahui 80 saham perusahaan milik tersangka dan sisa anaknya. 

3. Potensi munculnya tersangka lain

Bangun Tangki BBM Fiktif, Dirut Perusda di Kukar Jadi TersangkaDirut PT Mahakam Gerbang Raja Migas berinsial IR saat digelandang keluar dari Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda pada Kamis, 18 Februari 2021 (Dok. Humas Kejati Kaltim/Istimewa)

Kejaksaan telah menggelar perkara di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terkait kasus korupsi ini. Total kerugian negara masih menunggu audit BPKP Kaltim. 

"Namun dipastikan ada kerugian negara," tutur Prihatin. 

Kejati Kaltim terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. Diduga masih ada tersangka lain yang bakal terseret dalam pusaran kasusnya. 

Tersangka IR terjerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Bisa saja ada tersangka lain. Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan ke Polresta Samarinda,” tutupnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 Samarinda Bertambah, Juragan Indekos akan Meringis

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya