Buron 4 Tahun, Gembong Curanmor Kaltim Diringkus Polisi di Balikpapan

Mencuri motor di empat daerah, pakai gendam ketika beraksi

Samarinda, IDN Times – Berakhir sudah sepak terjang Nuryadi Sabar Hariyanto. Gembong pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berusia 44 tahun ini hanya bisa pasrah saat diringkus di rumahnya, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Karang Joang, Balikpapan Utara pada Rabu, 6 Mei 2020 lalu.

“Dia (tersangka) sudah 4 tahun kami incar,” ucap Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Ferry Putra Samodra saat dihubungi IDN Times pada Selasa (12/5) pagi.

1. Tersangka sudah menggondol motor di Kutai Timur, Bontang, Samarinda hingga Balikpapan

Buron 4 Tahun, Gembong Curanmor Kaltim Diringkus Polisi di BalikpapanMotor hasil curian gembong curanmor antar daerah diungkap Polres Kutim (Dok. Subbag Humas Polres Kutim/Istimewa)

Ferry menerangkan, penangkapan tersangka Nuryadi ini merupakan kerja bersama dengan Polres Bontang dan Polresta Balikpapan. Sebab perkara ini tak bisa dikerjakan sendiri. Maklum dari penyelidikan awal, tersangka memang sukar ditangkap karena lihai melarikan diri dan bersembunyi. Itu sebab, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan selama 4 tahun.

“Sampai sekarang kami masih sidik dan lidik, sebab TKP (tempat kejadian perkara) kasus ini tak hanya di Kutai Timur dan Bontang, tapi juga Balikpapan serta Samarinda,” terang perwira tiga balok ini.

Baca Juga: Mengamuk Lagi, Pasien Positif COVID-19 di Samarinda Ini Pukul Perawat 

2. Total 15 motor, Kutai Timur jadi wilayah favorit tersangka curanmor

Buron 4 Tahun, Gembong Curanmor Kaltim Diringkus Polisi di Balikpapanilustrasi. (IDN TImes/Sukma Shakti)

Buktinya memang jelas. Kata Ferry ada 23 motor diamankan. Terbanyak berasal dari Kutim ada 15 motor. Sisanya 8 motor jadi barang bukti Polres Bontang. Dari pengakuan tersangka modus pencurian beragam. Paling sering menggunakan metode hipnotis atau gendam. Dengan cara ini selama 4 tahun tersangka sukses menggondol puluhan motor. Cara lainnya menggunakan kunci T untuk motor yang parkir di kawasan sepi. Sementara TKP paling banyak di Kutim dan Bontang.

“Dari tersangka (Nuryadi) ini kami kembangkan lagi dan kemudian menangkap tersangka penadah,” sebutnya.

3. Dijual setengah harga, hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu

Buron 4 Tahun, Gembong Curanmor Kaltim Diringkus Polisi di BalikpapanIlustrasi bekas kunci T (IDN Times/Ayu Af)ria

Tersangka penadah ini bernama Saripuddin (23). Dia dibekuk pada 8 Mei 2020 di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Dari tersangka inilah 15 motor berhasil diamankan.

Usut punya usut, tersangka Nuryadi sejak dahulu memang tak pernah beraksi sendiri. Dia pasti memerlukan seorang penadah. Dan orang pilihannya inilah yang bakal menjual motor tersebut dengan harga murah. Kisaran Rp3-5 juta.

“Hasilnya untuk membeli sabu-sabu dan keperluan sehari-hari,” imbuhnya.

4. Tersangka dijerat pidana penadah dengan ancaman 4 tahun penjara

Buron 4 Tahun, Gembong Curanmor Kaltim Diringkus Polisi di BalikpapanIlustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ferry menambahkan, kasus ini masih dalam penyidikan. Sebab pihaknya curiga, masih ada penadah atau pemetik lain yang masuk jaringan Nuryadi. Khusus tersangka Nuryadi itu menjadi bagian Polres Bontang sementara tersangka Saripuddin menjadi tahanan Polres Kutim. Ke depannya kerja sama ini bakal terus berlanjut.

“Tersangka Saripuddin kami jerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadah diancam paling lama pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya.

Baca Juga: Lagi Puasa, 19 Remaja di Samarinda Ini Malah Kedapatan Ngamar di Hotel

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya