Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan Daerah

Gubernur bakal minta pusat berikan kewenangan pengawasan

Samarinda, IDN Times - Ekstraksi tambang batu bara rupanya tak hanya membawa laba bagi Kalimantan Timur (Kaltim) tapi juga petaka. Hingga saat ini persoalan puluhan nyawa yang lenyap di lubang bekas tambang belum tuntas.

Belakangan masalah baru mengemuka, soal pemanfaatan jalanan umum oleh truk-truk pengangkut batu bara. Soal ini, Gubernur Kaltim Isran Noor pun ikut angkat suara.

“Itulah jadinya. Bahkan, gubernur (saya) lewat saja tidak diperhatikannya,” ujarnya, seperti dilansir Pemprov Kaltim, Rabu (15/6/2021).

1. Jalur antardaerah digunakan oleh kendaraan pengangkut batu bara

Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan DaerahGubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Belum lama ini Isran Noor memang menggunakan jalur darat dalam lawatannya ke Bontang. Salah satu kota dari Benua Etam yang terletak utara provinsi ini.

Jaraknya dari Samarinda sekitar 121,8 kilometer. Bila tak macet bisa dicapai dalam waktu 3 jam 41 menit dengan motor atau mobil. Nah, saat menuju Kota Taman, Isran ditemani oleh patroli pengawal (patwal).

Namun truk-truk yang membawa emas hitam tak bergeming.

“Padahal, lewat di hadapan kendaraan gubernur, truk pengangkut batu bara, kada begaduh inya dengan gubernur (tidak tahu-menahu)," curhat Isran dalam bahasa daerah Banjar. 

Baca Juga: RS Kanker Dharmais Kerja Sama Tangani Pasien Kanker di Kaltim 

2. Izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan Kaltim

Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan DaerahJalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang coba diperbaiki warga setempat (IDN Times/Yuda Almerio)

Persoalan tambang di Kaltim sebenarnya buka ihwal baru. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim menyebutkan, total luas izin tambang mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini.

Terbagi dalam izin usaha pertambangan (IUP) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Sebelum UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim. Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim.

Total luasnya 1.006.139,63 hektare. Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Pada 2013 lalu, Jatam Kaltim sempat merilis data mengenai IUP di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Setidaknya ada 90 izin pertambangan di kawasan Samboja.

Masifnya izin tambang di Kaltim itu juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang. Setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga di Kalimatan Timur. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Kabupaten Kukar paling banyak lubang tambang. Data Jatam Kaltim menyebut di Kukar terdapat 842 lubang.

Lalu Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang maupun tambang yang saat ini masih berproduksi. Kini masalah lain hadir menyapa, yakni jalur antar kabupaten/kota digunakan kendaraan pengangkut batu bara. Akibatnya jalan penghubung antardaerah ini pun rusak karena aktivitas tersebut.

3. Minta pusat memberikan kewenangan pengawasan tambang batu bara

Diabaikan Truk Tambang, Gubernur Kaltim Keluhkan Kewenangan DaerahJalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang coba diperbaiki warga setempat (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih-lebih saat ini urusan pertambangan dalam kendali pusat. Meski demikian, Isran menyebut ihwal tersebut harus disikapi dan dipahami bersama, bukan hanya Pemprov Kaltim tetapi semua pihak. Jika melihat kondisinya, Pemprov Kaltim atau gubernur yang selalu mendapat kritikan publik.

"Makanya, saya meminta pusat, agar berikan kewenangan itu. Setidaknya, pengawasan pertambangan dilakukan daerah. Karena, aturan yang sekarang tidak ada pengawasan oleh daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Pesan Presiden IKN di Kaltim Lanjut Usai Pandemik

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya