Diduga Terima Gratifikasi, Bekas Petinggi DPRD Kaltim Jadi Tersangka

Gratifikasi Rp100 juta diduga dari hibah Pemprov Kaltim 2013

Samarinda, IDN Times - Aliran dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 menyeret perempuan berinisial EW (66) ke dalam pusaran hukum.

Mantan anggota DPRD Kaltim periode 2009-2014 itu diduga menerima gratifikasi duit sebesar Rp100 juta. Dari hasil penyelidikan polisi, rupiah itu bersumber dari bantuan pemerintah.

“Kasusnya masih dalam penyidikan, dia (EW) sudah kami tetapkan sebagai tersangka terhitung 3 Februari 2020,” ucap Kompol Damus Asa, Kasat Reskrim Polresta Samarinda saat di konfirmasi pada Senin (10/2).

1. Mantan ketua Komisi DPRD Kaltim dapat jatah dari dana hibah pemprov

Diduga Terima Gratifikasi, Bekas Petinggi DPRD Kaltim Jadi TersangkaKasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat menunjukkan barang bukti gratifikasi (Dok.Satreskrim Polresta Samarinda)

Lalu bagaimana bisa EW bisa terlibat dalam perkara tersebut? Damus menerangkan, dari hasil penyelidikan polisi, EW mendapatkan suap dari Eko Susanto, pemilik Lembaga Pendidikan dan Keterampilan (LPK) Eksekutif Insentif.

Saat perkara itu terjadi EW masih berstatus sebagai anggota DPRD Kaltim dan merupakan ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan.

Modusnya terbilang sederhana, Eko meminta bantuan dan EW menyanggupi. Duit hibah PemprovKaltim yang mengalir saat itu Rp500 juta ke LPK Eksekutif Insentif.

“Namun ada dugaan kegiatan (LPK Eksekutif Intensif) itu fiktif. Hasil penyelidikan ada kesepakatan antara Eko dan EW, bila berhasil meloloskan ada jatah 20 persen dari Rp500 juta,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Jiwasraya, Joko Hartono Tirto Diduga Ikut Korupsi

2. Perkara gratifikasi sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Diduga Terima Gratifikasi, Bekas Petinggi DPRD Kaltim Jadi Tersangkailustrasi gratifikasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Polisi rupanya lebih dulu menetapkan Eko sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 untuk proses lanjutan.

Nah, penetapan EW sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara Eko, sebab keduanya terlibat dalam kasus tersebut.

Total uang gratifikasi memang tak banyak, namun Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Samarinda perlu kerja ekstra mengungkap kasus tersebut.

Setidaknya 8 saksi dimintai keterangan, termasuk saksi ahli dan pelaku suap itu sendiri yakni Eko, yang telah meninggal dunia setelah kasus korupsi yang menjeratnya.

“Namun kasusnya tetap kami selidiki,” imbuhnya.

3. Kasus tetap dilanjutkan meski salah satu tersangka meninggal dunia

Diduga Terima Gratifikasi, Bekas Petinggi DPRD Kaltim Jadi TersangkaIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Namun saat tersangka meninggal dunia, polisi dapat mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sesuai amanat Pasal 77 KUHP. Tapi, Damus menerangkan, penetapan EW sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus Eko.

Logika hukumnya demikian, bila tersangka A dan B membunuh korban C, tapi dalam prosesnya A meninggal maka kasusnya tetap berlanjut.

Begitu juga dengan perkara Eko dan EW dalam urusan dugaan gratifikasi dana hibah pemerintah. Meski ditetapkan sebagai tersangka, EW tak ditahan di penjara sementara Polresta Samarinda.

“Sudah tua, kami melihat kondisi kesehatannya juga makanya penahanan tak dilakukan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kurang Tenaga Pengajar, Pemkot Balikpapan Akan Bangun Sekolah Inklusi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya