DPRD Samarinda Ingin Bantu Pertamini, tapi akan Bertentangan UU

Realisasi perda untuk Pertamini terbentur undang-undang

Samarinda, IDN Times - Keberadaan Pertamini memang sangat membantu, lantaran buka 24 jam. Meski demikian pompa BBM digital ini tak berizin alias ilegal. Dalam waktu dekat pemerintah bakal menertibkan dan DPRD Samarinda pun buka suara mengenai wacana tersebut.

“Kami sudah membawa persoalan ini tiga tahun lalu. Rencananya hendak dibuatkan payung hukumnya, tapi tetap tak bisa,” Ketua Komisi II DPRD Samarinda Fuad Fakhruddin, Kamis (4/3/2021). 

1. Ada tiga aturan yang dilanggar Pertamini

DPRD Samarinda Ingin Bantu Pertamini, tapi akan Bertentangan UUIlustrasi Pertamini di Jalan Pasundan, Saamarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebagai informasi, Beleid yang dimaksud Fuad adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas, UU Nomor 2 Tahun1981 Tentang Metrologi Legal juga Peraturan Badan Pengatur Hilir (BPH) Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.

Keberadaan Pertamini ini bertentangan dengan tiga aturan tersebut. Sehingga kata, Fuad, wajar bila pemerintah menyebut aktivitas tersebut ilegal.

“Kami sudah mencoba untuk mengadvokasi hal tersebut. Tapi memang berbenturan dengan undang-undang, sehingga tak bisa diatur dengan peraturan daerah," kata politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga: Konsumsi Gas 3 Kilogram di Samarinda Salah Sasaran, selama Pandemik

2. Keberadaan Pertamini berbahaya bagi warga sekitar

DPRD Samarinda Ingin Bantu Pertamini, tapi akan Bertentangan UUIlustrasi Pertamini di Jalan Pasundan, Saamarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Lain cerita bila Pemkot Samarinda dan Pertamini menjalin kerja sama perihal keberadaan Pertamini. Jika keduanya sepakat maka ada aturan yang mungkin bisa memberikan batasan terbaik.

Sehingga langkah dari para pedagang ini tak lagi disebut ilegal. Dirinya juga memberikan masukan, para pemilik Pertamini juga harus waspada dengan pompa bensin digital tersebut.

Sebab petaka kebakaran dari mesin ini sudah pernah terjadi di Palaran tahun lalu.

“Apalagi keberadaan di tengah-tengah warga sangat membahayakan,” sebutnya.

3. Meski ilegal tapi Pertamini sangat membantu warga

DPRD Samarinda Ingin Bantu Pertamini, tapi akan Bertentangan UUPertamini di Jalan Perjuangan, Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Rekannya sesama Komisi II Novi Marinda Putri menambahkan, polemik penjual BBM eceran memusingkan kota. Pemkot Samarinda pun tidak mampu berbuat banyak untuk mengakui keberadaan Pertamini. 

Persoalan aturan undang-undang yang membatasi ruang gerak Pertamini. Sedangkan Pertamina juga tidak mungkin mengakomodasi keinginan penjual eceran.

Meski demikian, DPRD Samarinda tetap berusaha mencari regulasi yang pas bagi  pedagang tersebut. Menurutnya, ketentuan peraturan daerah harus sesuai undang-undang yang berlaku di atasnya.

“Kasihan juga mereka. Dan juga hanya Pertamini yang buka 24 jam,” sebutnya.

Baca Juga: Satpol PP Samarinda Tunggu Perintah, tentang Penertiban Pertamini

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya