Duh! Hanya Gaji Guru Honorer di Tingkat SMA yang Setara UMP di Kaltim

Upah guru honorer SD dan SMP masih belum jelas

Samarinda, IDN Times - Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan sinyal positif kepada tenaga pendidikan dengan status honorer. Mereka diusulkan menjadi aparatur sipil negara (ASN/PNS) tanpa melalui tes. Namun itu khusus bagi guru dengan segudang pengalaman.

“Jadi apa yang disampaikan Pak Gub kemarin itu sangat logis,” ujar Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Honorer (FSPTTH) Kaltim, Wahyudin saat dikonfirmasi pada Kamis (25/3/2021) petang.

1. Berharap pengangkatan guru honorer jadi PNS bisa terealisasi tahun ini

Duh! Hanya Gaji Guru Honorer di Tingkat SMA yang Setara UMP di KaltimGuru honorer Bertha mengajar murid-muridnya di SD Filial Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut dia menerangkan, guru honorer baik itu tingkat SD, SMP dan SMA memang sudah lama mendambakan hal tersebut. Usulan pengangkatan ini bak oase di tengah padang gurun.

Setidaknya jika tak bisa naik status menjadi PNS, maka ada opsi lain yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau biasa disebut P3K.

Kedua tawaran kebijakan dari Gubernur Isran itu tertuang dalam rapat bersama Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi ASN (PGTKH-ASN) di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I lantai pertama di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (23/3/2021) lalu.

“Ya, kami dari dulu memang sudah sering mengajukan (pengangkatan honorer jadi PNS) hal tersebut ke Pak Gub. Mudahan bisa terealisasi tahun ini,” harapnya.

Baca Juga: Ramai Kepala Daerah Tolak Impor Beras, Ini Respons Gubernur Kaltim

2. Kewenangan peningkatan gaji guru honorer SD dan SMP ada di kabupaten/kota masing-masing

Duh! Hanya Gaji Guru Honorer di Tingkat SMA yang Setara UMP di KaltimSurat dari guru-guru honorer di pinggiran Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Wahyudin menyebut, selain persoalan pengangkatan menjadi abdi negara, hal lain yang menjadi sorotan adalah upah. Dulu sebelum ada penyesuaian, gaji guru honorer hanya ratusan ribu. Duit tersebut tentu tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-sehari.

Syukurnya, tahun lalu penghasilan para guru ini telah bertambah. Sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Rp2,9 juta. Sayangnya, gaji itu hanya untuk tenaga pendidik tingkat SMA/SMK. Lantas bagaimana nasib guru honorer SD dan SMP?

“Khusus SD/SMP, kewenangan itu berada di daerah masing. Kami juga sudah memberikan usulan soal penyesuaian gaji,” tegasnya.

3. Forum pegawai honorer siap memetakan ulang rasio kebutuhan guru di daerah

Duh! Hanya Gaji Guru Honorer di Tingkat SMA yang Setara UMP di KaltimIlustrasi. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Dia menambahkan, proses pengangkatan menjadi ASN atau P3K ini tak seperti membalikkan telapak tangan. Dirinya pun maklum dengan hal tersebut. Meski demikian daerah punya andil dalam mengusulkan.

Hal tersebut tertuang dalam UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) persisnya Pasal 58 ayat 2. Dalam beleid ini disebutkan mengenai urusan penerimaan PNS, sementara Pasal 96 mengatur penerimaan P3K.

Intinya, pengangkatan pegawai ini berdasarkan kebutuhan instansi pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Demi menyukseskan ihwal tersebut, tiga tahun lalu pihaknya pernah memetakan guru honorer demi dapatkan rasio kebutuhan tenaga didik di 10 kabupaten/kota. Jumlannya ada puluhan ribu. Seiring tahun berganti, totalnya pasti bertambah.

“Intinya kami siap melakukan pemetaan ulang jika dibutuhkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Gubernur Isran Usul Guru Honorer di Kaltim Langsung Diangkat Jadi PNS

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya