Enam Bulan, Ada 221 Kasus Pencurian Menghantui Samarinda

Berani menjambret, timah panas polisi menanti

Samarinda, IDN Times - Kasus pencurian di Samarinda bikin waswas. Jika tak waspada bisa jadi sasaran. Data dari Polresta Samarinda menyebut sepanjang semester pertama tahun ini atau Januari–Juni 2019, ada 221 kasus.

Perkara itu terbagi-bagi dalam kasus pencurian biasa (cubis), pencurian pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Rerata dalam waktu tujuh hari ada 20–30 laporan kasus khusus pencurian. Dengan kata lain, ada 3–4 kasus diterima oleh 8 polsek di Samarinda. Perkara tersebut tentu bikin polisi kerja ekstra. Misalnya saja kasus jambret yang masuk kategori pencurian dengan kekerasan. 

1. Tak hanya tersangka pencurian, polisi juga menangkap penadah

Enam Bulan, Ada 221 Kasus Pencurian Menghantui SamarindaIDN Times/Yuda Almerio

Pada 13 Agustus lalu Polsek Samarinda Seberang membekuk duo jambret yang dikenal sadis. Keduanya adalah Junaidi (25) dan Mahendra Saputra (21). Dalam beraksi kakak-beradik ini dikenal sadis karena menggunakan pisau cutter.

"Para tersangka ini tak segan-segan melukai korbannya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Damus Asa kepada sejumlah media, pada Kamis (12/9).

Dalam keterangan pers tersebut, polisi tak hanya menghadirkan duo jambret, tapi juga penadah, mereka adalah Mapiasse (48) dan Arifin (38). Terhadap keduanya, Junaidi dan Mahendra menjual barang-barang hasil jambretnya.

Baca Juga: Duo Jambret Sadis di 'Dor' Polisi, Pakai Pisau Cutter Saat Beraksi

2. Tersangka sempat mendapat timah panas dari petugas

Enam Bulan, Ada 221 Kasus Pencurian Menghantui SamarindaIDN Times/Yuda Almerio

Rupanya, Junaidi dan Mahendra tak hanya beraksi di Samarinda Seberang. Polisi juga mencurigai aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Ibu Kota Kaltim selama ini, dilakukan oleh keduanya.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka sudah beraksi di 20 tempat yang tersebar di sejumlah lokasi, misal misal di Jalan Cipto Mangunkusumo (Samarinda Seberang), Jalan Untung Suropati (Sungai Kunjang), Jalan Belatuk (Samarinda kota), Jalan Pangeran Antasari, Jalan Abdul Wahab Sjahranie dan Jalan Banggeris (Samarinda Ulu).

Keduanya sempat mendapat timah panas karena melawan saat hendak ditangkap. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polresta Samarinda untuk penanganan lebih lanjut.

"Kejadian curas pada 24 Juli lalu yang sempat viral itu juga dilakukan oleh Junaidi dan Mahendra," sebutnya.

3. Sempat viral karena saat beraksi menggunakan pisau cutter, korban alami luka sayat

Enam Bulan, Ada 221 Kasus Pencurian Menghantui SamarindaIDN Times/Yuda Almerio

Perkara tersebut sempat menarik perhatian, karena korban, Titin Verawaty sempat luka sayat di lengannya. Kejadiannya pun tersebar di Samarinda sebab pelaku beraksi pada pagi hari, padahal lazimnya malam hari demi hindari keramaian.

Dalam laporannya ke polisi, korban kehilangan uang Rp7 juta, emas seberat 100 gram, satu ponsel pintar dan sejumlah kartu ATM.

"Total kerugian korban waktu itu Rp80 juta, sebagian besar barang yang dijambret itu dijual, hasilnya dipakai berfoya-foya," katanya.

4. Kasus masih dikembangkan kepolisian

Enam Bulan, Ada 221 Kasus Pencurian Menghantui SamarindaIDN Times/Yuda Almerio

Damus menerangkan, kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan. Untuk penadah Mapiasse (48) ditangkap pada Rabu (4/9) pekan lalu dan Arifin (38) dibekuk sehari setelahnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda, khusus curas dikenakan Pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan kekerasan. Maksimal hukuman 12 tahun penjara, sementara penadah itu pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Duo Jambret 20 Kali Beraksi, Perempuan Jadi Sasaran

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya