Fakta di Balik Penyebaran Video Porno Pria yang Gagal Nikah di Kaltim

Tersangka dikenakan UU ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara

Paser, IDN Times - Perbuatan MM (29) menyebar video porno dirinya dengan calon istrinya (20) AE, akhirnya berujung bui. Sasaran penyebaran tak biasa sebab langsung ke lingkaran keluarga. Kini kasus tersebut masuk tahap satu. Itu artinya polisi melengkapi berkas perkara sebelum masuk pengadilan.

"Tersangka memang berharap setelah menyebar video tersebut, pernikahan kembali dilanjutkan," kata Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky R Sibarani saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/12).

1. Mengirimkan video porno karena sakit hati

Fakta di Balik Penyebaran Video Porno Pria yang Gagal Nikah di KaltimUnsplash / Manuel Del Moral

Dari hasil penyelidikan tersebut polisi mendapatkan modus tersangka dalam menyebarkan video syurnya. Meskipun terkesan nekat dan ceroboh, namun dari pengakuan MM, dirinya tak punya banyak pilihan.

Satu-satunya opsi yang tersisa saat itu ialah video porno dirinya dengan sang kekasih. Dipenuhi sakit hati dan dendam, MM kemudian mengirim beberapa potongan gambar atau screenshot video tersebut ke adik kandung korban lewat WhatsApp.

"Beberapa hari kemudian tersangka melanjutkan kembali aksinya," katanya.

Baca Juga: Tes Seberapa Porno-nya Kamu Melalui Gambar-gambar "Berbahaya" Berikut Ini!

2. Setelah mengirimkan video mesum, tersangka lari ke Balikpapan

Fakta di Balik Penyebaran Video Porno Pria yang Gagal Nikah di KaltimIDN Times/Sukma Sakti

Hal tersebut dilakukan karena screenshot yang dikirim ke adiknya tak direspons. Itu sebabnya, MM makin nekat dan mengirimkan video porno ke orangtua korban dan sepupunya. MM sempat melarikan diri ke Balikpapan setelah mengirimkan video itu pada akhir November, namun kembali lagi setelah merasa aman pada awal Desember.

"Kami langsung mengamankan dia di rumahnya kawasan Desa Senaken," tambahnya.

3. Tersangka diancam dengan UU ITE, ancaman enam tahun penjara

Fakta di Balik Penyebaran Video Porno Pria yang Gagal Nikah di KaltimIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menambahkan, sebelum ditangkap polisi, MM memang menganggur namun dalam posisi menunggu panggilan dari perusahaan Kota Minyak. Sebelumnya, MM sempat bekerja sebagai buruh cuci di salah satu penatu (laundry) di Tana Paser.

Nasi sudah jadi bubur, MM tak juga menikah dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keluarga korban menuntut tersangka agar dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku, karena telah menyebarkan video asusila tersebut. 

"Ya, tersangka kami kenakan Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Batal Nikah, Pria Ini Sebar Video Porno Dirinya ke Orangtua Pacar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya