Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang Tambang

Agrowisata dan sumber air hanya dalih agar tak reklamasi

Samarinda, IDN Times - Rencana pemerintah menyulap lubang bekas tambang di Makroman, Kecamatan Sambutan, Samarinda, menjadi kawasan agrowisata mendapat kritik pedas dari Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang karena penutupan lubang tambang sepenuhnya menjadi tugas dari perusahaan yang melakukan pengerukan.

"Cara itu bukan solusi karena sama saja memberikan pintu bagi perusahaan tambang menunaikan tugasnya, reklamasi," kata Rupang, Rabu (9/10).

1. Ribuan lubang bekas tambang batu bara menanti direklamasi bukan dipercantik

Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang TambangDok.IDN Times/ Istimewa

Maklum saja, lubang tambang batu bara di Kaltim tak sedikit. Mengutip data Jatam Kaltim, setidaknya ada 1.357 lubang tambang di Benua Etam.

Liang itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.  Kutai Kartanegara (Kukar) paling banyak lubang tambang, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang.

Lubang tersebut merupakan bekas tambang batu bara ataupun yang saat ini masih berproduksi. Celakanya, gara-gara lubang-lubang tambang itu pula 35 jiwa melayang.

"Ribuan lubang tambang itu seharusnya ditutup dengan jaminan dana reklamasi bukan mempercantiknya. Nanti perusahaan lain mengikuti, kemudian siapa yang bertanggung jawab menutup lubang tambang itu," tegasnya.

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Sebut Banyak Amdal Tambang Batu Bara Abal-AbaI 

2. Aturan sudah tegas mengenai reklamasi

Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang TambangDok. IDN Times/Istimewa

Dia menerangkan kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tak hanya itu, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang, serta PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. 

"Aturan-aturan itu sudah sangat tegas mengatur mengenai penutupan lubang tambang. Dan sudah sepantasnya pemerintah juga demikian, tegas dengan perusahaan yang enggan melakukan reklamasi," sebutnya.

3. Dalih perusahaan agar tak melakukan reklamasi

Jatam: Perusahaan Harus Reklamasi Bukan Mempercantik Lubang TambangIDN Times/Yuda Almerio

Kaltim punya ribuan izin tambang dengan luasan konsesi jutaan hektare. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Benua Etam mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini.

Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni Izin Usaha Pertambangan atau IUP, dan PKP2B ( Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara).

Sebelum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim. Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare. Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim.

Rupang pun berpendapat, dari ribuan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kaltim, sebagian belum melaksanakan kewajibannya yakni reklamasi.

Alasan tak melakukan pun beragam, mulai dari lubang bekas tambang bisa dijadikan sumber air bagi warga sekitar. Pun juga keperluan irigasi sawah, sebagai sumber budidaya perikanan hingga agrowisata.

"Itu hanya dalil perusahaan melepas tanggung jawab reklamasi," pungkasnya.‎

Baca Juga: Lubang Bekas Tambang di Samarinda Akan Disulap Jadi Tempat Wisata

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya