Kaltim Local Lockdown, Mendagri Tito: Kebijakan Itu Wewenang Pusat!

Pemda harus konsultasi sebelum mengambil kebijakan lockdown

Samarinda, IDN Times – Sejumlah negara di dunia mengambil langkah lockdown atau karantina. Kebijakan itu diambil demi mengurangi penyebaran virus corona. Misalnya saja Malaysia, Filipina, Prancis hingga Italia.

Di Indonesia, dua daerah, yakni Kaltim dan Jakarta juga mengambil tindakan senada, disebut local lockdown atau karantina wilayah lokal. Sayangnya kebijakan tersebut ditentang pemerintah pusat.

“Pembatasan wilayah dalam jumlah besar itu menjadi kewenangan pusat,” ucap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam keterangan persnya yang diterima IDN Times pada Rabu (18/3).

1. Pemerintah daerah harus mengonsultasikan sebelum mengambil kebijakan local lockdown

Kaltim Local Lockdown, Mendagri Tito: Kebijakan Itu Wewenang Pusat!IDN Times/Sukma Shakti

Penegasan kebijakan itu disebut tatkala Tito menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di kantor Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (17/3).

Karena urusan karantina wilayah lazim bertalian dengan dampak ekonomi moneter dan fiskal maka, menurut Tito, sebelum pengambilan kebijakan karantina alias lockdown itu harusnya dikonsultasikan dengan pemerintah pusat melalui Kepala Gugus Tugas Percepatan COVID-19, Doni Monardo.

“Kebijakan lockdown diatur jelas di dalam perundang-undangan,” tegasnya.

Baca Juga: Hadapi Ancaman Virus Corona, Kaltim Tetapkan Status Lockdown Lokal

2. Ada 7 pertimbangan diperhatikan sebelum mengambil langkah lockdown

Kaltim Local Lockdown, Mendagri Tito: Kebijakan Itu Wewenang Pusat!Seorang pria dan anak perempuan memakai masker pelindung di sebuah supermarket di Singapura, Sabtu (8/3/2020) (ANTARA FOTO/REUTERS/Edgar Su)

Lebih lanjut, dia menerangkan regulasi karantina ada dalam UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Setidaknya ada 4 jenis pembatasan yang kemudian disebut dengan karantina, yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, karantina wilayah dan pembatasan sosial yang bersifat massal atau masif di masyarakat.

Nah, pembatasan wilayah inilah yang kadang disebut dengan istilah lockdown. Namun sebelum mengambil kebijakan karantina banyak hal dipertimbangkan.

“Dalam UU itu ada tujuh hal harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, kemudian tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan,” katanya.

3. Social distancing dalam keramaian perlu dilakukan demi mengurangi penyebaran virus corona

Kaltim Local Lockdown, Mendagri Tito: Kebijakan Itu Wewenang Pusat!IDN Times/Arief Rahmat

Sementara yang dianjurkan adalah social distancing dengan menjaga jarak dengan orang lain, mengurangi kontak dan aktivitas di luar rumah, serta menghindari tempat-tempat keramaian.

Dia menambahkan, terkait dengan social distancing atau menjaga jarak memang perlu dilakukan, terlebih saat berada di angkutan umum atau ruang publik.

“Jangan sampai bertumpuk, karena risiko penularan tinggi,” tutupnya.

 

Baca Juga: Ditanya Soal Kebijakan Lockdown Lokal, Isran Menjawab dengan Candaan

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya