Penambang Resmi Tak Lewat Jalan Umum, APBS: Jika Melanggar, Itu Ilegal

Jalan umum bukan untuk kendaraan tambang batu bara

Samarinda, IDN Times  - Jalan umum memang tak diperuntuntukkan untuk kendaraan tambang pengangkut batu bara. Jika terjadi maka hal tersebut sudah melanggar aturan. Demikian dikatakan Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Bara Samarinda (APBS) Eko Prayitno.

“Jika tambang resmi dengan IUP dan PKP2B (Izin Usaha Pertambangan/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) biasanya sudah punya jalur sendiri,” ujar Eko kepada IDN Times saat dikonfirmasi pada Kamis (17/6/2021).

1. Aturan penggunaan jalan umum dipakai kendaraan pengangkut batu bara tertuang dalam perda

Penambang Resmi Tak Lewat Jalan Umum, APBS: Jika Melanggar, Itu IlegalLubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Sebagai pemerhati sekaligus pelaku bisnis tambang emas hitam, Eko tahu benar ihwal aturan penggunaan jalan umum. Persisnya Perda Kaltim Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Dalam Pasal 6 sudah tertuang semua regulasi. Baik itu larangan hingga pemberian izin jalur umum untuk aktivitas tambang. Beleid ini berlaku untuk semua pengusaha batu bara atau sawit. Sehingga bila ada yang melintas di jalan umum, itu sudah pelanggaran.

“Kenapa itu sampai terjadi. Seharusnya kan tak bisa (pakai jalan umum). Kami harap pemerintah mengambil tindakan tegas,” terangnya.

Baca Juga: Mobil Tambang Rusak Jalan Kaltim, Jatam: Gubernur Bisa Tertibkan 

2. Masing-masing jalan punya kualitas berbeda-beda

Penambang Resmi Tak Lewat Jalan Umum, APBS: Jika Melanggar, Itu IlegalJalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara yang coba diperbaiki warga setempat (IDN Times/Yuda Almerio)

Menurut Eko, dengan melintasnya kendaraan pengangkut batu bara di jalan umum, maka potensi kerusakan jalur bisa terjadi kapan saja. Pasalnya, kelas jalan sudah berbeda.

Sebagai informasi dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kualitas dan jenis jalan dikelompokkan ke dalam empat jenis. Mulai dari jalan kelas I-III dan khusus. Masing-masing punya kemampuan dalam penyerapan tonase, sumbu terberat maksimal ialah 10 ton. Meski demikian, jika dilalui terus menerus jalan apapun pasti rusak. Terlebih menahun dijadikan akses bersama.

“Makanya tambang resmi punya jalur sendiri. Yang menggunakan jalan umum itu oknum, biasanya ilegal,” tandasnya.

3. APBS berharap pemerintah mengambil tindakan

Penambang Resmi Tak Lewat Jalan Umum, APBS: Jika Melanggar, Itu IlegalJalan Poros Samarinda-Bontang persisnya di Desa Tanah Datar, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara masih alami kerusakan (IDN Times/Yuda Almerio)

Dia menambahkan, semua aturan sudah ada, tinggal pemerintah saja mengambil tindakan. Perlu juga dipertanyakan, jika memang ada kendaraan pengangkut batu bara yang melintas, maka siapa aparat pemberi izin. Karena untuk mendapatkan akses ke jalan umum tak mudah. Banyak pertimbangan, sebab kendaraan roda jamak ini akan beriringan dengan mobil dan motor warga.

“Sekali lagi, kalau gak ada. Ya berarti ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga: Jalan Umum Dipakai Truk Tambang, Ini Kritik Wakil Ketua DPRD Kaltim

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya