Praktik Korupsi Perusda di Kaltim, Ini Kata Dosen Hukum Unmul

Penempatan pejabat di perusda harus jelas rekam jejaknya

Samarinda, IDN Times - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menyoroti rendahnya integritas pejabat-pejabat di perusahaan daerah (perusda) Kalimantan Timur (Kaltim). Ini terbukti di mana praktik korupsi di lingkungan perusda terus terulang. 

“Soal integritas berdasarkan rekam jejak (pejabat perusda) ini yang dilupakan," kata Herdiansyah kepada IDN Times, Senin (22/02/2021). 

Herdiansyah mengatakan, kepala daerah punya kendali dalam pengelolaan perusda di wilayahnya. Menurutnya, mereka sejak awal semestinya bisa menegaskan pentingnya integritas sebagai syarat utama dalam memimpin perusda. 

1. Kejaksaan dua kali sidik kasus perusda di Kaltim

Praktik Korupsi Perusda di Kaltim, Ini Kata Dosen Hukum UnmulHerdiansyah Hamzah, Dosen Universitas Mulawarman Samarinda (Dok. IDN Times/istimewa)

Catatan IDN Times menemukan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sudah kali melakukan penyidikan dua kasus korupsi melibatkan perusda di Kaltim. Kasus pertama, dugaan  korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU).

Pemprov Kaltim menyertakan modal sebesar Rp27 miliar sepanjang tahun 2003, 2008, dan 2010. Kejaksaan menemukan dugaan praktik korupsi dengan menetapkan dua tersangka. 

Kasus kedua, baru-baru ini kejaksaan juga menahan direktur perusda Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) atas tuduhan korupsi. Tersangka melakukan proyek fiktif pembangunan tangki timbun sebesar Rp70 miliar kurun waktu 2018-2020.

MGRM sendiri merupakan peruda di Kukar ditunjuk sebagai pengelola dana bagi hasil 10 persen Blok Mahakam.  

Baca Juga: Isteri, Menantu dan Dua Cucu Wali Kota Balikpapan Positif COVID-19

2. Jangan memilih mantan koruptor dan figur bermasalah masuk dalam tubuh perusda

Praktik Korupsi Perusda di Kaltim, Ini Kata Dosen Hukum UnmulIlustrasi Kerja Sama Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sehubungan itu, Herdiansyah meminta pemerintah daerah (pemda) menjadikan penanganan kasus tersebut sebagai momentum pembenahan diri. Secara tegas, ia meminta audit massal diberlakukan terhadap seluruh perusda ada di Kaltim. 

“Selama ini memang tidak ada mekanisme audit yang memadai terhadap perusda, baik audit internal maupun eksternal," paparnya. 

Selain itu, Herdiansyah menyarankan, pemda lebih selektif dalam proses penjaringan pejabat di tubuh perusda. Mekanisme pengawasan pun harus ditingkatkan. 

"Usulan gulir jabatan per tiga tahun sekali tidak efektif menghindari perbuatan melawan hukum," paparnya. 

Dalam kasus MGRM, Herdiansyah menyoal rekam jejak tersangka yang diduga terlibat praktik suap korupsi Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus itu. 

“Penempatan pejabat perusda harus betul-betul mempertimbangkan integritas dan rekam jejak. Jangan pilih orang-orang bermasalah," kata Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul.

2. Hukuman pidana 20 tahun tak cukup bagi koruptor

Praktik Korupsi Perusda di Kaltim, Ini Kata Dosen Hukum UnmulIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut, Herdiansyah meminta kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi di tubuh perusda. Menurutnya,  modus praktik korupsi biasanya melibatkan persekongkolan jahat secara bersama-sama.

"Ada dua hal mesti dikejar yakni soal kewenangan kebijakan perusda dan mereka yang menerima aliran dana," ungkapnya. 

Para tersangka harus dituntut hukuman maksimal seperti diatur Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasalnya tersebut ancaman hukuman penjara 4 hingga 20 tahun dan bahkan penjara seumur hidup. 

Kejaksaan pun harus seluruh pihak yang terlibat dalam korupsi MGRM. 

“Sudah bukan rahasia kalau jabatan-jabatan perusda itu kerap dijadikan balas jasa bagi para tim sukses,” pungkasnya.

Baca Juga: Hindari Korupsi, DPRD Samarinda Usulkan Penarikan Pajak via Online

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya