Liang Tambang di IKN Harus Direklamasi, Jika Tidak Izin Dicabut

Ada puluhan IUP tersebar di ibu kota baru

Penajam Paser Utara, IDN Times - Persoalan lubang tambang di Kaltim bukan barang baru. Provinsi yang kaya akan sumber daya alam ini sudah akrab dengan ekstraksi emas hitam alias batu bara.

Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Benua Etam mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini. Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni izin usaha pertambangan (IUP) lalu PKP2B, yakni perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara. 

1. Jutaan hektare jadi lahan tambang, perusahaan wajib reklamasi

Liang Tambang di IKN Harus Direklamasi, Jika Tidak Izin DicabutPresiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim.

Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas konsesi 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim. Total luasnya 1.006.139,63 hektare.

Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Banyaknya perusahaan tambang yang mengeruk batu bara tentu menyisakan lubang.

Lantas apakah liang-liang maut itu harus ditutup alias reklamasi?

"Iya itu kewajiban (reklamasi/tutup lubang tambang) mereka (perusahaan tambang). Hati-hati lho itu," ujar Jokowi di hadapan sejumlah media di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada Selasa (17/12) sore.

2. Izin bisa dicabut, jika perusahaan tak melakukan reklamasi pascatambang

Liang Tambang di IKN Harus Direklamasi, Jika Tidak Izin DicabutIlustrasi satu dari ribuan lubang tambang di Kaltim yang meminta direklamasi (Jatam.org)

Menukil data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, setidaknya ada 1.357 lubang tambang di Benua Etam. Liang itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim.

Kutai Kartanegara (Kukar) memiliki paling banyak lubang tambang. Di kawasan Kukar, terdapat 842 lubang tambang, lalu disusul Samarinda, 342 lubang lalu Kutai Timur 223 liang. Lubang tersebut merupakan bekas tambang ataupun yang saat ini masih berproduksi.

Celakanya, gara-gara lubang-lubang itu pula 35 jiwa melayang. Sebagian besar anak-anak. Khusus kawasan IKN, pun tak lepas dari momok lubang tambang sebab dua kecamatan yang jadi lokasi IKN juga ditembus IUP.

Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar misalnya punya 49 IUP sementara Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU memiliki 62 IUP. Itu sebabnya, urusan reklamasi pun menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan oleh pemilik konsesi.

"Kalau kewajiban (reklamasi) tak dilaksanakan bisa langsung kami cabut izinnya," tegas Jokowi.

3. Reklamasi wajib hukumnya diatur UU, jika melanggar hukuman pidana menanti

Liang Tambang di IKN Harus Direklamasi, Jika Tidak Izin DicabutKawasan IKN di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU (IDN Times/Yuda Almerio)

Permintaan orang nomor satu di Indonesia ini tentu tak main-main. Dan hal tersebut harus dilakukan tanpa menunda sebab sesuai aturan, kewajiban reklamasi oleh perusahaan tambang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tak hanya itu, kewajiban melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang juga diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang serta PP 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang. 

"Wajib hukumnya (reklamasi). Hati-hati ya, ada pidananya di situ (bila tak melakukan)," pungkasnya.

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya