Samarinda, Pasar Favorit Pengedar Narkoba

Sebanyak 988,42 gram sabu-sabu dan 1.498 ineks gagal dijual

Samarinda, IDN Times - Kota Samarinda memang menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Masih segar dalam ingatan, pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim beberapa waktu lalu, kini giliran Satreskoba Polresta Samarinda ambil bagian.

Jelang petang pada  28 Agustus lalu, petugas menangkap Kenang Hadi Saputra (34 tahun) di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangan tersangka petugas mengamankan 20 paket sabu-sabu seberat 988,42 gram, 998 butir ineks gambar mahkota berwarna hijau dan 500 ineks berwana biru.

1. Sabu-sabu dan ineks dari Bontang gagal beredar di Samarinda

Samarinda, Pasar Favorit Pengedar NarkobaIDN Times/Yuda Almerio

Informasi yang dihimpun IDN Times, modus yang digunakan tak jauh dari pengungkapan BNN pekan lalu, yakni memasukkan sabu-sabu ke dalam makanan ringan. Tiga narkoba itu dibungkus plastik warna hitam.

"Dua minggu sebelum penangkapan, dia (Kenang) sudah kami incar," kata Wakapolresta Samarinda, AKBP Dedi Agustono dalam keterangan persnya, Jumat (30/8).

Sebelum menciduk kenang, Satreskoba Polresta Samarinda mendapat informasi jika narkoba jenis sabu-sabu bakal masuk ke Samarinda dari Bontang. Dari kabar tersebut, pasukan anti narkotika ini mengumpulkan informasi.

Nama Kenang muncul, setelah menghimpun ciri-ciri tersangka serta kendaraan yang digunakan, petugas pun disebar. "Akhirnya kami mendapat informasi, jika tersangka sudah mendapatkan barangnya (sabu-sabu dan ineksnya) di kawasan Sungai Siring, wilayah Samarinda Utara," terangnya.

Baca Juga: Sabu 4 Kg Tak Bertuan Diamankan di Kantor Jasa Pengiriman Bali

2. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan membuang barang bukti

Samarinda, Pasar Favorit Pengedar Narkobapexels.com/Pixabay

Dari situ, polisi kemudian mengikuti Kenang yang saat itu menggunakan sepeda motor matic, sementara polisi menggunakan mobil, ada pula yang menggunakan roda dua.

Perlahan-lahan dari belakang petugas membuntuti, mereka hendak menggali informasi mengenai tujuan akhir tersangka. "Ya, kami ingin tahu saja, kemana barang (sabu-sabu) itu dibawa," katanya.

Sayangnya, Kenang menyadari kalau dia sedang dibuntuti polisi, mendekati Terminal Lempake, Kenang berusaha menghilangkan jejak dengan membuang bungkusan hitam ke pinggir jalan. Sesudahnya, dia kemudian memacu kuda besinya. Tapi polisi yang sudah tahu gerak-gerik tersangka kemudian berusaha mencegat Kenang. "Dia langsung kami tangkap," tegasnya.

3. Kasus masih dikembangkan, status tersangka masih kurir

Samarinda, Pasar Favorit Pengedar NarkobaIDN Times/Yuda Almerio

Setelah dibekuk, Kenang tak banyak bicara. Dia langsung menunjukkan tempat, dia membuang sabu-sabu dan Ineks tersebut. Setelahnya, Kenang langsung digiring menuju Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangan.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu motor yang digunakan untuk menjemput narkoba bernopol KT 3311 NY, lalu dua bungkus makanan ringan serta telepon genggam.

"Sementara ini status tersangka sebagai kurir. Kasus masih kami kembangkan," ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Sigit yang saat itu mendampingi wakapolresta Samarinda.

Dia menerangkan, Kenang tak hanya sebagai kurir tapi juga  pengguna sabu-sabu. Itu dibuktikan dengan hasil tes urine tersangka. Akibat perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkotika. "Ancaman maksimal itu 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Coba Mengelabui Petugas, Sabu-Sabu 1 Kg Diselipkan di Bungkus Kopi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya