Sanksi Uang Warga Tak Bermasker, Satpol PP Belum Bisa Bertindak

Urusan sanksi masih dibahas, pelanggar sudah 2.900 orang

Samarinda, IDN Times - Hingga saat ini Pemkot Samarinda belum bisa memberikan sanksi uang atau administrasi kepada warga yang melanggar Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Pasalnya saat ini masih dalam tahap pembahasan. Demikian dikatakan Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Boy Leonardo Sianipar.

“Makanya kami belum bisa bertindak banyak. Sampai saat ini masih sebatas pencatatan warga yang melanggar saja. Totalnya sudah mencapai 2.900 orang,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (14/10/2020) sore.

1. Denda bagi warga tak bermasker tak mudah diterapkan

Sanksi Uang Warga Tak Bermasker, Satpol PP Belum Bisa Bertindakilustrasi masker (pixabay.com/Alexas Fotos)

Menurut Boy, tak semudah itu memberlakukan denda kepada warga. Semua aspek harus diperhatikan, jangan sampai ketika diterapkan banyak yang tak sepakat kemudian menggugat. Termasuk muara akhir dana yang ditarik dari para warga sebagai bentuk sanksi, harus benar-benar klir. Apalagi kondisi Samarinda sudah masuk tahap relaksasi. Jadi sementara ini dibahas dahulu, sampai ditemukan formula yang tepat.

“Rencananya memang hendak dimasukkan ke dalam tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

Baca Juga: Kecam Aksi Represif Aparat di Samarinda, Jurnalis Bontang Unjuk Rasa

2. Razia malam lebih banyak bertemu warga tanpa masker

Sanksi Uang Warga Tak Bermasker, Satpol PP Belum Bisa BertindakTerjaring razia masker, warga diberi sanksi menyapu. IDN Times/Istimewa

Kata dia, untuk tingkat perwali memang tak ada sanksi yang mengikat. Lain cerita jika itu perda atau peraturan daerah. Namun prosesnya terlalu lama. Makanya perwali yang telah disahkan ini harus dimaksimalkan. Contohnya sudah ada, yakni Balikpapan. Jadi tinggal menunggu rancangan saja dari pimpinan, pihaknya sebagai penegak aturan daerah hanya menjalankan saja.

“Sejauh ini sih efektif. Tapi hanya pagi dan siang saja, kalau sudah malam pelanggar melonjak. Cenderung lebih banyak terjaring saat malam,” ungkapnya.

3. Dalam sehari ada seratus lebih warga yang terjaring tak pakai masker

Sanksi Uang Warga Tak Bermasker, Satpol PP Belum Bisa Bertindakilustrasi razia masker Satpol PP (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, Boy menerangkan pelanggar perwali di Samarinda memang tak sedikit. Dalam sehari bisa mencapai ratusan orang. Penerapan yustisi ini dibagi dalam dua sif. Pagi dan malam. Khusus pagi hari, biasanya yang terjaring ada 30 warga, malamnya bisa 100 pelanggar. Saat razia pihaknya menurunkan 30 personel sekaligus. Jadi bila digabung ada 60 petugas, sementara kendaraannya ada tiga. Satu truk dan dua mobil biasa.

“Saat razia kami juga bekerja sama dengan TNI dan Polri. Nah, pendataan para pelanggar ini dilakukan di Kodim 0901/Samarinda,” pungkasnya.

Baca Juga: Nenek di Samarinda Bawa Uang Rp15 Juta Ditemukan Tewas

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya