UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi Didenda

Tak bisa bayar UMP, Apindo Kaltim kukuh ajukan klasterisasi

Samarinda, IDN Times - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim resmi naik pada Senin (1/11). Keputusan diperoleh setelah Dewan Pengupahan Kaltim berembuk dan berlaku pada 2020 mendatang. Dengan demikian semua perusahaan wajib mematuhi keputusan tersebut.

Kenaikan tersebut merupakan kewajiban sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019. Sementara untuk menaikkan UMP itu didasarkan dengan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional. 

1. UMP Kaltim naik menjadi Rp2,9 juta

UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi DidendaSejumlah buruh berdemo di depan kantor gubernur Kaltim beberapa waktu lalu. Mereka menutut kejelasan upah (IDN Times/Yuda Almerio)

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) inflasi nasional ialah 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Dengan demikian kenaikan UMP atau UMK pada 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional ialah 8,51 persen. Bila menggunakan, asumsi 8,51 persen maka kenaikan UMP di Kaltim tahun depan ialah Rp2,98 juta dari Rp2,74 juta pada 2019.

"Keputusan (kenaikan UMP) ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Kami siap melakukan pengawasan terhadap pelanggaran atau penyimpangan bila (perusahaan membayar) tidak sesuai UMP yang berlaku," ucap Asisten II Sekretariat Provinsi Kaltim, Abu Helmi yang juga pelaksana tugas kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, pada Jumat (1/11) di Kegubernuran Kaltim.

Baca Juga: UMK Balikpapan Diusulkan Naik 8,51 Persen

2. Perusahaan harus membayar pekerja sesuai UMP berlaku, jika tidak denda menanti

UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi DidendaIDN Times/Muhamad Iqbal

Dia mengatakan, bila ada perusahaan yang tak mampu membayar maka ketentuan penangguhan pembayaran bisa dilakukan, namun waktunya sebulan sebelum UMP 2020 berlaku.

Meski kongsi itu belum mampu menunaikan kewajibannya membayar UMP, bukan berarti perusahaan tersebut tak memberikan upah para karyawan.

"Mereka (perusahaan) tetap membayar dan ada dendanya," tegasnya kemudian menambahkan, bila ada perusahaan yang sudah menetapkan upah lebih tinggi dari UMP Kaltim, maka perusahaan itu tidak bisa mengurangi atau menurunkan upah tersebut.

"Perusahaan yang tak melaksanakan aturan akan ditindak sesuai aturan berlaku."

3. Sebagian perusahaan tak mampu membayar UMP yang ditetapkan

UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi Didenda(Para buruh pabrlik rokok yang ada di Kudus) IDN Times/Aji

Meski demikian, Ketua Bidang Organisasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Muhammad Reza Fadillah mengatakan pihaknya tetap mengusulkan skema klasterisasi kepada pemerintah. Sebab, tak semua perusahaan mampu membayar upah sesuai ketentuan.

Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kehidupan Layak diketahui ada 60 elemen untuk menetapkan komponen hidup layak (KHL). Mulai dari makanan dan minuman (11 item), sandang (13 item), perumahan (26 item), pendidikan (2 item), kesehatan (5 item), transportasi (1 item), serta rekreasi dan tabungan (2 item).

Dari 60 komponen tadi dibagi-bagi berdasarkan kemampuan perusahaan. Misal, perusahaan kecil dapat 35 KHL, perusahaan sedang 45 KHL dan perusahaan besar 60 KHL. 

"Makanya kami mengusulkan klasterisasi. Angka ini (Rp2,9 juta) bagi perusahaan besar mungkin tak masalah. Tapi bagaimana dengan perusahaan kecil dan menengah," tuturnya.

4. Usulan klasterisasi sudah didiskusikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan

UMP Kaltim Naik, Disnaker: Tak Bisa Bayar Bisa Menunda tapi Didenda(Sejumlah buruh rokok saat antre mendapatkan THR) IDN Times/Aji

Saat ini, lanjutnya, usulan tersebut sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebab skema ini belum matang.

Sebab, mengacu kepada PP 78 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum, bila sudah ditetapkan maka perusahaan harus tunduk dengan keputusan tersebut. Klasterisasi adalah jalan tengah agar perusahaan yang tak mampu membayar bisa mendapat keringanan.

"Sesuai dengan sila kelima dalam Pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia). Jadi pekerja nyaman, pengusaha juga nyaman," pungkasnya.

Baca Juga: UMP Kaltim Menanti Dewan Pengupahan, Perusahaan Tak Taat Bisa Disanksi

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya