UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan Suram

Banyak pasal yang dihilangkan dalam UU Minerba

Samarinda, IDN Times – Revisi UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) segera menemui babak puncak. Rencananya Selasa (12/5) besok, Komisi VII DPR mengagendakan rapat pengambilan keputusan mengenai revisi undang-undang tersebut. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim pun menolak keras rencana tersebut.

“Bakal suram masa depan rakyat Kaltim,” terang Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang saat dikonfirmasi pada Senin (11/5).

1. Kasus hilangnya nyawa di lubang bekas tambang di Kaltim mangkrak di kepolisian

UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan SuramDinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Pradarma Rupang (kiri) saat memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu di Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Maklum saja, persoalan tambang di Benua Etam bukan hanya satu. Saking banyaknya, kata Rupang, pemerintah benar-benar tak maksimal dalam menangani. Paling nyata ialah persoalan hilangnya nyawa di lubang bekas tambang hingga kawasan tambang. Dari catatan Jatam Kaltim semenjak 2011, korban meninggal di lubang bekas tambang batu bara terus bertambah. Di Samarinda paling banyak menelan korban, yakni 21 orang. Sementara, di Kutai Kartanegara (Kukar) 13 orang. Sisanya, masing-masing satu orang dari Kutai Barat dan Penajam Paser Utara. Dari semua kejadian itu korban laki-laki berjumlah 26 orang. Sementara perempuan sembilan orang, dan satu lainnya tak berhasil teridentifikasi.

Totalnya 35 nyawa menghilang karena lubang tambang. Sebenarnya pada 22 Agustus 2019 dan 21 Februari 2020 lalu ada dua korban lagi di kawasan konsesi tambang. Namun keduanya tak masuk kasus tenggelam di lubang bekas tambang. Akan tetapi, Jatam Kaltim kukuh dua peristiwa itu masih terjadi dalam lingkaran tambang, sehingga pemerintah tetap berkewajiban menyelesaikan.

“Sampai sekarang persoalan ini tak ada titik terang, mangkrak di Polda Kaltim padahal masuk kategori pelanggaran HAM (hak asasi manusia),” imbuhnya.

2. Lima perusahaan raksasa tambang batu bara ada di Kaltim

UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan SuramIDN Times/Yuda Almerio

Lain masalah hilangnya nyawa, kata dia, lain pula izin tambang. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim izin tambang di Kaltim mencapai 5.137.875,22 hektare atau sama dengan 40,39 persen daratan provinsi ini. Dari jutaan izin tersebut dibagi menjadi dua, yakni izin usaha pertambangan atau IUP lalu PKP2B yang berarti perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Sebelum UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berlaku di Bumi Mulawarman, kewenangan penerbitan izin ada di tangan para bupati dan wali kota di Kaltim. Ketika itu ada 1.404 IUP diterbitkan dengan total luas 4.131.735,59 hektare. Sedangkan izin PKP2B datang dari pusat, setidaknya ada 30 PKP2B beroperasi di Kaltim.

Total luasnya 1.006.139,63 hektare. Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Pada 2013 lalu, Jatam Kaltim sempat merilis data mengenai IUP di kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. Setidaknya ada 90 izin pertambangan di kawasan Samboja.

Rupang pun tak menampik masifnya izin tambang di Kaltim itu juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang. Setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga di Kalimatan Timur. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim. Kabupaten Kukar paling banyak lubang tambang. Data Jatam Kaltim menyebut di Kukar terdapat 842 lubang.

Lalu Kota Tepian Samarinda menyusul dengan 349 lubang, sementara di Kabupaten Kutai Timur terdapat 223 lubang. Lubang-lubang tersebut merupakan eks tambang maupun tambang yang saat ini masih berproduksi.

“Ada pula izin yang tumpang tindih di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, catatan kami ada 44. Itu kok gak dipidanakan. Memang sejak 2009 sampai sekarang, Kaltim tak pernah beranjak dari persoalan krisis tambang,” terangnya.

Baca Juga: 37 Nyawa Hilang di Lubang Tambang, ESDM Kaltim: Itu Kan Versi Jatam

3. Sejak awal UU Minerba tak memihak warga

UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan SuramLubang bekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja. Sumber: BWS Kalimantan III

Dia menegaskan, semenjak UU Minerba hadir justru tak ada keberpihakan terhadap warga. Dan Jatam Kaltim punya catatan khusus mengenai dugaan perusahaan tambang telah menyerobot lahan tani milik warga. Persoalan seperti ini tak pernah disentuh. Padahal sudah sewajarnya diproteksi. Lainnya adalah, Pasal 165 dalam UU Minerba, dalam beleid itu disebutkan pejabat berwenang bisa dipidana jika menyalahgunakan kekuasaannya untuk urusan izin. Namun pasal tersebut bakal dihapus. Atau mengenai perpanjangan izin bagi pemilik PKP2B yang bisa otomatis tanpa harus melewati tahapan administrasi.

“Masih ada sejumlah pasal lain yang sangat merugikan. Lalu bagaimana dengan nasib Kaltim, sementara izin begitu banyak,” tegasnya.

4. Hanya satu anggota Komisi VII DPR dari dapil Kaltim yang merespons Jatam

UU Minerba Segera Disahkan, Jatam: Masa Depan Warga Kaltim akan SuramBekas galian tambang batu bara ilegal di Waduk Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. IDN Times/Surya Aditya

Demi menyuarakan penolakan itu dirinya pun telah mengirim pesan ke sejumlah anggota DPR dapil Kaltim di Komisi VII. Namun, hanya Rudi Mas’ud yang memberi respons.

“Dia (Rudi) meminta mengenai pasal yang memberatkan warga Kaltim. Ya saya berikan, kami harap pengesahan ini bisa ditunda,” pungkasnya.

Baca Juga: Lagi! Jatuh Korban ke-37 di Lubang Bekas Tambang Batu Bara di Kaltim

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya