Warga Kukuh Enggan Ditertibkan, Sekkot Samarinda: Tak Ada Negoisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Warga bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), persisnya RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu menolak rumahnya dibongkar. Pemerintah Kota Samarinda dan warga tak bertemu sepakat.
Menurut pantauan di lokasi, dua kendaraan untuk penertiban, yakni ekskavator dan truk tampak masih menanti aba-aba.
“Kami tetap tak mau pindah, kami bertahan di sini,” kata Andi Samsul Bahri, ketua Forum Komunikasi Pasar Segiri (FKPS) dalam orasinya, Selasa (7/7) siang.
Baca Juga: Dewan Sebut Penyempitan SKM Salah Satu Pemicu Banjir di Samarinda
1. Warga dan Pemkot Samarinda sempat adu mulut karena tak ketemu sepakat
Sebelumnya warga tiga rukun tetangga, RT 26, 27 dan 28 sempat tatap muka dengan pihak Pemkot Samarinda di kantor Kelurahan Sidodadi. Namun keduanya tak menemui titik terang.
Pemkot tetap kukuh penertiban karena lokasi tiga RT milik pemerintah. Sementara warga juga demikian, hanya ingin kejelasan berupa duit santunan dan rumah tinggal setelah pembongkaran. Dalam forum ini adu mulut sempat terjadi.
“Kami mau itu saja, kami bukan binatang yang dibuang begitu saja. Jadi jangan bentak kami,” ujar Samsul sambil menunjukkan spanduk yang dipegang warga lainnya.
2. Warga ingin dana santunan dan tempat tinggal baru usai penertiban
Ratusan warga pun tetap berjaga. Jalan dr Soetomo lajur kiri dari arah simpang empat Lembuswana masih tertutup untuk dilintasi warga lain. Kemacetan pun sempat terjadi karena hanya satu lintasan yang dilalui.
“Kami mau juga diperlakukan seperti kawan-kawan kami yang lain di Gang Nibung (penertiban disertai dana santunan dan rumah tinggal baru),” imbuhnya.
3. Tak ada negoisasi di tanah milik Pemkot Samarinda
Soal penertiban rumah warga ini bukan persoalan mudah. Dan yang jadi target saat ini ialah warga RT 28. Total ada 234 bangunan di lokasi tersebut. Dua rukun tetangga lainnya, RT 26 dan 27 masih menanti giliran.
Tanah yang ditempati warga ini milik pemkot dan saat ini pihaknya juga diburu waktu, lantaran Juli ini proyek pemasangan pagar di bibir sungai sudah dimulai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) III Kalimantan.
Tak hanya itu, penertiban memang menuntut diselesaikan karena salah satu biang kerok banjir di Samarinda karena SKM tak kuasa menahan debit air dari hulu karena sedimentasi dan penyempitan sungai. Data terakhir sungai ini sebelumnya bisa menampung 400, kini hanya 175 meter kubik per detik.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairudin menegaskan intinya bangunan warga yang berada di atas tanah milik pemkot akan tetap dibongkar sesuai peraturan.
“Ini tidak bisa dinegosiasikan karena ini bukan persoalan jual beli,” ucap Sugeng.
Baca Juga: Jadi Solusi Atasi Banjir Samarinda, Relokasi Warga SKM Harga Mati