Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Dalam menggerakkan roda pemerintahan, maka selain melaksanakan berbagai kegiatan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, diperlukan juga berbagai fasilitas terutama perkantoran yang dapat digunakan sebagai wadah pelayanan publik. Namun, mereka mendapatkan hambatan berupa lahan.
Karena hambatan tersebut, maka dibentuklah panitia yang bertugas khusus untuk menyediakan lokasi perkantoran sebagaimana Surat Keputusan Bupati Kutai Barat tertanggal 11 Juni 2001, Nomor : 004.1/K.049/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Pembangunan.
Setelah menempuh berbagai usaha dan memilih dari beberapa cara yang ada, pada akhirnya melalui Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Barat Ir. Syahruni dan Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kaltim telah bersepakat melalui berita acara penyerahan secara tertulis untuk lahan pertanian seluas 35 hektare.
Namun, angka tersebut belumlah cukup. Kemudian pemerintah mengumpulkan sebagian warga yang memiliki tanah yang luas. Hingga pada akhirnya, tanah yang dapat dikumpulkan warga sebanyak 100 hektare. Hal itu membuat total tanah yang dapat dibangun untuk fasilitas perkantoran seluas 135 hektare dengan tujuan untuk melayani masyarakat.
Itulah sejarah dan uraian mengenai Kabupaten Kutai Barat yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai dan diresmikan dengan Undang-Undang.
Semoga informasi yang disampaikan melalui artikel ini dapat bermanfaat bagi semuanya.