APSI Kritik Penentang Revisi BPOM tentang Label Pangan Olahan
Penggalangan opini sarat kepentingan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) mengkritik industri air minum kemasan (AMDK) karena menolak rencana revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan. Pihak industri dinilai melakukan upaya penggalangan opini sarat konflik kepentingan.
“Market leader AMDK ini penuh dengan problem sampah dan lingkungan. Dan fakta-fakta timbulan sampah plastik mereka, dialihkan kepada pesaing. Sikap dan opini greenwashing itu yang mereka gencarkan, terutama kini dalam merespons BPOM,” kata Ketua APSI Saut Marpaung dan Anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Persampahan Nasional dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga: Perempuan Penjaga Keselamatan Program Pemeliharaan Kilang Balikpapan
1. Opini palsu yang menyesatkan publik
Saut mengatakan, industri menyampaikan opini palsu tentang bagaimana produk market leader yang disebut lebih ramah lingkungan. Ia pun mengutip salah satu penyesatan opini publik, di mana industri AMDK ini menargetkan pesaing utama.
Dengan menuding penggunaan galon sekali pakai berpotensi menambah persoalan sampah.
"Tak bisa ditutupi adanya konflik kepentingan kalau bicara persoalan sampah plastik," tegasnya.
Menurut Saut, metode penggiringan opini oleh industri ini akan merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai daur ulang sampah plastik. Dalam kasus ini, APSI berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dengan cara daur ulang sampah plastik tentunya akan dirugikan.
Ia menyatakan, persaingan di antara industri AMDK hingga menjadikan perusahaan mempublikasi opini yang menyesatkan masyarakat.
Baca Juga: KSOP Balikpapan Siapkan 10 Titik Distribusi Logistik Pembangunan IKN