TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PLN Menyosialisasikan Anti Gratifikasi untuk Menjaga Komitmen Publik

Pencegahan tindak pelanggaran hukum di PLN

Kantor Pusat PLN (Dok. PLN)

Balikpapan, IDN Times - PT PLN (Persero) berkomitmen dalam menjunjung tinggi nilai integritas. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pelanggaran hukum yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti gratifikasi (suap) dan tindak penyelewengan lainnya.

Karenanya, PLN mengajak seluruh stakeholder terdiri, dari media, asosiasi, mitra kerja, hingga pelanggan dalam menyosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 pada Rabu 27 April 2022 lalu. 

“4 NO’s yang diterapkan PLN meliputi no bribery, no kickback, no gift, dan no luxurious hospitality. Komitmen ini berlaku bagi pegawai, vendor, dan seluruh mitra kerja yang terlibat di lingkungan PLN," kata Saleh Siswanto selaku General Manager PLN UIW Kaltimra dalam pers rilis PLN. 

Baca Juga: PLN Raih Penghargaan Mitra BUMN Champion 2022 dari Erick Thohir

1. Penjelasan prinsip 4 No's

Silaturahmi antara pimpinan PT PLN UIW Kaltimra dengan stakeholder di Balikpapan. Foto PLN

Saleh mengatakan, keempat prinsip 4 No’s meliputi no bribery yaitu tidak boleh ada penyuapan, no kickback tidak boleh ada komisi, no gift tidak boleh ada hadiah/gratifikasi), dan no luxurious hospitality tidak boleh ada jamuan yang berlebih.

“Prinsip ini terus kami sosialisasikan baik ke internal PLN maupun eksternal untuk mewujudkan good corporate governance yang baik, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan stakeholder, pelanggan dan investor kepada PLN," ujarnya. 

Baca Juga: Posko Siaga Lebaran PLN untuk Wilayah Kaltim dan Kaltara

Berita Terkini Lainnya