PLN Menyosialisasikan Anti Gratifikasi untuk Menjaga Komitmen Publik

Pencegahan tindak pelanggaran hukum di PLN

Balikpapan, IDN Times - PT PLN (Persero) berkomitmen dalam menjunjung tinggi nilai integritas. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pelanggaran hukum yang mempengaruhi kinerja perusahaan, seperti gratifikasi (suap) dan tindak penyelewengan lainnya.

Karenanya, PLN mengajak seluruh stakeholder terdiri, dari media, asosiasi, mitra kerja, hingga pelanggan dalam menyosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 pada Rabu 27 April 2022 lalu. 

“4 NO’s yang diterapkan PLN meliputi no bribery, no kickback, no gift, dan no luxurious hospitality. Komitmen ini berlaku bagi pegawai, vendor, dan seluruh mitra kerja yang terlibat di lingkungan PLN," kata Saleh Siswanto selaku General Manager PLN UIW Kaltimra dalam pers rilis PLN. 

Baca Juga: PLN Raih Penghargaan Mitra BUMN Champion 2022 dari Erick Thohir

1. Penjelasan prinsip 4 No's

PLN Menyosialisasikan Anti Gratifikasi untuk Menjaga Komitmen PublikSilaturahmi antara pimpinan PT PLN UIW Kaltimra dengan stakeholder di Balikpapan. Foto PLN

Saleh mengatakan, keempat prinsip 4 No’s meliputi no bribery yaitu tidak boleh ada penyuapan, no kickback tidak boleh ada komisi, no gift tidak boleh ada hadiah/gratifikasi), dan no luxurious hospitality tidak boleh ada jamuan yang berlebih.

“Prinsip ini terus kami sosialisasikan baik ke internal PLN maupun eksternal untuk mewujudkan good corporate governance yang baik, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan stakeholder, pelanggan dan investor kepada PLN," ujarnya. 

2. Portal whistleblowing sistem

PLN Menyosialisasikan Anti Gratifikasi untuk Menjaga Komitmen PublikGeneral Manager PLN UIW Kaltimra Saleh Siswanto. Foto PLN

Untuk mengantisipasi hal tersebut, PLN mengingatkan pegawai dan mitra kerja agar aktif melaporkan indikasi penyelewengan melalui portal whistleblowing sistem yang dikelola oleh PLN.

“Jangan ragu untuk melaporkan penyelewengan integritas, karena PLN akan melindungi kerahasiaan identitas pelapor. Baik pegawai internal PLN maupun pihak eksternal dapat mengajukan laporan melalui whistleblowing sistem," tegasnya. 

Whistleblowing sistem dapat diakses melalui email wbpln@pln.co.id, WhatsApp 08119861901, atau dapat melayangkan surat kepada Executive Vice President Kepatuhan PLN Kantor Pusat di Jalan Trunojoyo Blok M-1 No 135 Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca Juga: Posko Siaga Lebaran PLN untuk Wilayah Kaltim dan Kaltara

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya