XL Axiata Raih Bendera Emas dari Kemenaker RI
Siap tangani proyek berisiko tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) berhasil meraih Bendera Emas SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya, Director & Chief Technology Officer XL Axiata sekaligus Chairman atau Ketua Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) XL Axiata I Gede Darmayusa, menerima penghargaan tersebut di Jakarta pada Rabu 22 November 2023.
1. Penghargaan Bendera Emas
Bendera Emas adalah sebuah penghargaan, selain sertifikat kepada perusahaan yang telah melakukan penerapan SMK3. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3.
Bendera Emas SMK3 diberikan kepada perusahaan dengan nilai antara 85-100 persen dari kategori perusahaan yang dipilih (awal/transisi/lanjutan).
I Gede Darmayausa mengatakan, penghargaan Bendera Emas SMK3 ini sangat berarti di mana sangat sulit untuk meraihnya. Prosesnya cukup panjang, termasuk dalam penerapan semua aspek SMK3 dalam proses bisnis di XL Axiata sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja RI.
Selain itu, XL Axiata memastikan semua karyawan juga memahami pentingnya K3 dan menerapkannya di pekerjaan sehari-hari.
"Dengan Bendera Emas ini, kami berharap bisa menjalin kerja sama bisnis yang lebih luas dengan para partner yang sangat mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja," paparnya.
Baca Juga: XL Axiata Perkenalkan Layanan Konvergensi XL SATU