Melindungi Anak dari Persoalan Kemasan Plastik Tercemar BPA

Senyawa bisphenol A dilaporkan berbahaya 

Balikpapan, IDN Times - Anggota Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Catherine Tjahjadi mengingatkan seluruh pihak akan bahaya senyawa kimia bisphenol A (BPA) pada kemasan plastik. Seperti diketahui, BPA merupakan bahan kimia berbahaya bagi perkembangan janin dan perkembangan anak. 

“Sebisa mungkin melakukan BPA free dalam kehidupan kita," katanya dilansir dari Antara beberapa waktu lalu. 

Dalam sejumlah riset, BPA ditemukan pada plastik polikarbonat yang digunakan pada kemasan air minum dalam galon bekas pakai berulang-ulang, botol minum bayi, dan wadah plastik makanan.

Paparan BPA dalam jangka waktu lama diketahui dapat menyebabkan gangguan perkembangan pada anak, termasuk autisme, bipolar, sering tantrum, dan gangguan saraf. Bahkan, paparan BPA dapat meningkatkan risiko kanker pada masa dewasa.

1. Persoalan plastik yang belum banyak diketahui masyarakat

Melindungi Anak dari Persoalan Kemasan Plastik Tercemar BPAilustrasi kantong plastik (pixabay.com/cocoparisienne)

Persoalan ini yang belum secara luas diketahui masyarakat. Masih banyak di antara masyarakat yang belum menyadari risiko negatif penggunaan BPA bagi kesehatan manusia. 

Menurut Catherine, penyakit lain yang mengintai dari paparan bahan kimia BPA tidak bisa dilihat dalam waktu dekat, tapi dalam waktu jangka panjang, pada saat anak telah tumbuh menjadi dewasa.

“Kalau paparannya sudah banyak maka larinya ke kanker, bukan berarti kankernya akan muncul dalam waktu satu atau dua tahun, tapi mungkin dalam periode lima tahun, 12 tahun dan bahkan sampai 20 tahun mendatang,” katanya.

Kandungan BPA tidak hanya bisa ditemukan pada kemasan makanan atau minuman. Mainan anak, kata dia, juga harus dipastikan ada label bebas BPA agar aman apabila masuk ke mulut anak. 

Catherine menyarankan bagi mereka yang memiliki bayi agar membawa botol minuman terbuat dari kaca, menghindari pemanfaatan plastik polikarbonat. Penggunaan botol minuman plastik guna mencegah kontaminasi BPA ke dalam tubuh bayi mereka.

Baca Juga: Faktor Utama Balikpapan akan Jadi Kota Terbesar di Indonesia Timur

2. Para pendapat kesehatan tentang bahaya plastik

Melindungi Anak dari Persoalan Kemasan Plastik Tercemar BPALabel bebas BPA (BPA Free) pada kemasan pangan. (IDN Times/Istimewa)

Praktisi kesehatan neonatologist dr Daulika Yusna punya pendapat senada tentang bahaya BPA. Ia menyebutkan, dampak negatifnya tidak serta merta langsung muncul, butuh proses panjang. 

"Contohnya gangguan hormon pada anak atau balita yang sedang tumbuh,” katanya.

“Gangguan lainnya dapat memicu kanker, jika BPA dikonsumsi terus menerus.”

Dalam webinar bertajuk "Mengenal BPA dari Rumah" seorang dokter spesialis kandungan dr Darrel Fernando mengatakan, masyarakat perlu lebih aktif meneliti kode kemasan dan bahan kemasan makanan atau minuman yang akan digunakan.

“Kita harus lebih teliti melihat kode plastik pada setiap produk yang kita gunakan,” katanya. 

Kode plastik nomor 7 lazimnya mengandung senyawa berbahaya BPA. Menurutnya, perlu lebih diperhatikan dalam kemasan makanan atau minuman. Plastik jenis ini sebisa mungkin harus dihindari agar tidak terjadi akumulasi jangka panjang.

Pesan mereka jelas, untuk melindungi anak-anak dari senyawa BPA, penting bagi para orang tua dan masyarakat secara umum untuk menerapkan tindakan pencegahan yang tepat.

Co-Founder Parentalk Nurcha Bachri pun mengimbau agar orangtua tidak ragu menyingkirkan wadah makanan atau minuman yang mengandung BPA.

3. Arist Merdeka Sirait turut meminta negara aktif dalam perlindungan anak

Melindungi Anak dari Persoalan Kemasan Plastik Tercemar BPAIDN Times/Irma Yudistirani

Lebih lanjut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak pemerintah agar secepatnya mengadopsi aturan yang tegas terkait pelabelan produk Bebas BPA. Di samping menyediakan informasi yang jelas tentang bahaya senyawa kimia BPA kepada masyarakat.

Ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Ditegaskannya, Perka BPOM tersebut dapat digunakan untuk melindungi kesehatan usia rentan: yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana pemerintah punya kewajiban untuk melindungi mereka.

“Kami memohon pada Presiden untuk segera menyetujui revisi Peraturan Kepala/Perka BPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan,” katanya. 

Perka tersebut akan melindungi kesehatan usia rentan, yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil, di mana anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus bangsa mempunyai hak untuk dilindungi kesehatannya oleh pemerintah.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Mendesak Pusat Segera Bangun Flyover Rapak 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya