Ilustrasi pencari kerja. IDN Times/Galih Persiana
Dia menambahkan, lebih jauh Menaker tidak berwenang untuk mengambil alih otoritas presiden untuk mengatur upah minimum yang sudah ada jelas didelegasikan pengaturannya ke dalam PP Pengupahan.
Apalagi pengubahan kebijakan melalui Permenaker 18 Tahun 2022 tersebut dilakukan mendadak tanpa sama sekali melibatkan para stakeholder. Termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Kesemuanya menyebabkan dilanggarnya prinsip kepastian hukum, sekaligus menghadirkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional.
“Perlu ditegaskan, pengajuan pembatalan Permenaker 18 tahun 2022 adalah ikhtiar dari kami para pengusaha untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang sehat.
Lanjutnya, bayangkan saja, upah minimum sebesar itu menggaji karyawan dengan usia kerja 0-1 tahun sangat rentan bagi produktivitas perusahaan karena kita masih belum tahu kompetensi mereka. Ditambah lagi masih dalam masa pemulihan terhadap COVID -19 karena situasi ekonomi masih belum begitu stabil.
Slamet menambahkan jika permohonan uji materi tersebut merupakan bagian dari ikhtiar Apindo dan keputusan MA nantinya akan diikuti. Sebab pada prinsipnya Apindo harus taat hukum apapun hasil keputusannya.
“Sebab masa berlaku UMP di bulan Januari 2023, jadi Apindo masih punya waktu untuk melakukan proses uji materi tersebut,” katanya.