TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Normalisasi Jalan Pasar Lama di Banjarmasin dari PKL, Berjalan Lancar

Dishub dan Satpol PP berharap penertiban lancar

Jalan Pasar Lama Laut sudah mulai normal di Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Progres normalisasi Jalan Pasar Lama Laut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berjalan signifikan. Jalan yang sebelumnya disalahgunakan sebagai lapak dagang, kini telah dibersihkan dan kondisi jalannya telah membaik.

Meskipun jalan di pusat kota Banjarmasin tersebut dianggap telah kembali normal, petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP tetap mengambil langkah antisipatif agar pedagang kaki lima (PKL) tidak kembali beroperasi di tempat tersebut.

1. Jalan Pasar Lama sudah pulih 90 persen

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Fepbry Ghara Utama menyampaikan, bahwa normalisasi jalan Pasar Lama Laut telah menunjukkan perubahan yang signifikan.

Ia menjelaskan bahwa progres normalisasi telah mencapai 90 persen, di mana semua pedagang sudah bersedia untuk menggeser dagangan mereka ke belakang satu meter dari bahu jalan. Meskipun masih ada beberapa pedagang di pinggir jalan, kondisi baru ini sudah mulai terlihat berkelanjutan, dengan lalu lintas kendaraan bermotor yang cukup lancar jika dibandingkan dengan sebelumnya.

“Jalan Pasar Lama sudah menunjukkan peningkatan yang signifikan, dengan progres normalisasi mencapai 90 persen. Sekarang, yang perlu kita atur adalah masalah parkir, karena masih banyak warga yang memarkirkan motornya di bahu jalan,” ungkapnya pada Selasa (27/5/2024).

Baca Juga: Dua Balon Independen Walikota Banjarmasin Tak Penuhi Syarat

2. Pedagang bongkar sendiri lapaknya

Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra menyampaikan, sosialisasi mengenai normalisasi jalan telah memberikan hasil yang positif.

Pedagang juga bersedia untuk bekerjasama dengan membongkar lapak dan atap terpal yang berdiri di atas jalan. Dengan demikian, Satpol PP dapat menjalankan tugasnya dalam menertibkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2012 tentang PKL, khususnya Pasal 20 huruf H yang melarang PKL menggunakan jalan sebagai tempat usaha.

Semua proses tersebut dapat berjalan dengan baik tanpa adanya paksaan ataupun perlawanan dari pedagang.

“Ini merupakan hasil kerjasama bersama, kami bersyukur bahwa pedagang mau bekerjasama. Semoga mereka tidak kembali lagi untuk berdagang di jalanan, yang jelas itu melanggar undang-undang dan Perda,” ujarnya.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melanjutkan proses normalisasi jalan Pasar Lama Laut,” tambahnya.

Berita Terkini Lainnya