Pemkot Banjarmasin akan Bentuk Perumda dalam Pengelolaan Pasar
Modal Perumda Pasar Diperkirakan capai Rp1 triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pengelolaan pasar tradisional dan modern di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) akan dialihkan kepada perusahaan umum daerah (Perumda) ke depannya.
Keputusan ini diperkuat dengan disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin mengenai Perumda Pasar Baiman yang baru, yang ditetapkan dalam Paripurna DPRD Kota Banjarmasin pada Rabu (15/5/2024).
1. Organisasi Perumda diharapkan segera dibentuk
Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor menyatakan, peraturan tersebut ditetapkan sebagai revisi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perumda Pasar Baiman Banjarmasin.
Proses penyusunan peraturan tersebut berlangsung cukup lama, yaitu kurang lebih selama satu tahun atau lebih, sebelum akhirnya disahkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin bersama DPRD Kota Banjarmasin.
Arifin menyampaikan harapannya agar struktur organisasi Perumda Pasar Baiman dapat segera dibentuk. "Kami berharap bahwa setelah diresmikan, ini dapat segera dieksekusi. Penting untuk mempercepat pembentukan struktur organisasi dan badan hukumnya," ujarnya.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Kerja Keras Lunasi Utang yang Tersisa Rp108 Miliar