Pemkot Banjarmasin Terapkan Kebijakan Tarif Parkir Baru
Pro kontra masyarakat tanggapi kenaikan tarif parkir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Mulai 1 April 2024, tarif retribusi parkir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami penyesuaian. Para pengguna kendaraan bermotor diharapkan menyiapkan lebih banyak alokasi anggaran biaya parkir di Banjarmasin.
Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tarif parkir kini menjadi Rp5 ribu dari sebelumnya Rp3 ribu.
1. Warga diharapkan bisa menerima
Ketua UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Umar menyatakan, pihaknya telah melakukan kontrol lapangan dan kenaikan tarif baru tersebut telah berlaku sejak 1 April ini.
Menurut Umar, penyesuaian tarif ini harus diterima oleh masyarakat meskipun tidak semua menyukainya. Hal ini karena sejak awal tahun 2024, pihaknya telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif.
“Retribusi parkir sudah berlaku sejak 1 April kemarin, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi,” ujarnya.
Umar juga menegaskan bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir diharapkan dapat tercapai. Tahun ini, target retribusi parkir ditetapkan sebesar Rp6,5 miliar. Meskipun capaian pada tahun 2023 hanya mencapai 86 persen dari target tersebut.
Baca Juga: Polresta Samarinda Inspeksi SPBU untuk Kenyamanan Arus Mudik Lebaran