Satpol PP Banjarmasin Robohkan 5 Bangunan di Pinggir Sungai
Pembongkaran ditarik dengan truk derek
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Lima buah bangunan bantaran sungai di Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (30/5/2024).
Pemilik bangunan bermaterial kayu itu sebelumnya sudah mendapat teguran baik secara bersurat dan langsung dari Pemerintah Kota Banjarmasin, bahwa tidak boleh ada bangunan dan pemilik diminta untuk membongkar sendiri. Karena tak menggubris, hingga akhirnya puluhan Satpol PP Banjarmasin terpaksa melakukan penertiban.
1. Sebuah galangan dan 4 buah kios dirobohkan
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketertiban Masyarakat (Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Fahmi Arif menjelaskan, pembongkaran bangunan ilegal di atas sungai tersebut telah diperingatkan cukup lama. Bangunan yang dibongkar mencakup sebuah galangan kayu dan empat kios kecil.
Peneguran pertama dilakukan sebelum bulan Februari, sebelum pelaksanaan Pemilu, namun dihentikan karena alasan situasi pemilu. Kemudian, peneguran dilanjutkan lagi hingga akhirnya terpaksa dilakukan pembongkaran karena pemilik bangunan tidak menunjukkan sikap yang baik.
"Sebenarnya kita sudah lama menegur para pemilik, sebelum pemilu kemarin. Namun, tindakan ini harus dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai. Di dalamnya, Pemerintah Kota Banjarmasin dengan tegas melarang pembangunan di atas sungai," jelasnya.
Baca Juga: Normalisasi Jalan Pasar Lama di Banjarmasin dari PKL, Berjalan Lancar