TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Banjarmasin Robohkan 5 Bangunan di Pinggir Sungai

Pembongkaran ditarik dengan truk derek

Pembongkaran bangunan di bantaran sungai di Banjarmasin oleh Satpol PP, Kamis (30/5/2024).

Banjarmasin, IDN Times - Lima buah bangunan bantaran sungai di Kelurahan Sungai Miai, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (30/5/2024).

Pemilik bangunan bermaterial kayu itu sebelumnya sudah mendapat teguran baik secara bersurat dan langsung dari Pemerintah Kota Banjarmasin, bahwa tidak boleh ada bangunan dan pemilik diminta untuk membongkar sendiri. Karena tak menggubris, hingga akhirnya puluhan Satpol PP Banjarmasin terpaksa melakukan penertiban. 

1. Sebuah galangan dan 4 buah kios dirobohkan

Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketertiban Masyarakat (Tranmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin Fahmi Arif menjelaskan, pembongkaran bangunan ilegal di atas sungai tersebut telah diperingatkan cukup lama. Bangunan yang dibongkar mencakup sebuah galangan kayu dan empat kios kecil.

Peneguran pertama dilakukan sebelum bulan Februari, sebelum pelaksanaan Pemilu, namun dihentikan karena alasan situasi pemilu. Kemudian, peneguran dilanjutkan lagi hingga akhirnya terpaksa dilakukan pembongkaran karena pemilik bangunan tidak menunjukkan sikap yang baik.

"Sebenarnya kita sudah lama menegur para pemilik, sebelum pemilu kemarin. Namun, tindakan ini harus dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai. Di dalamnya, Pemerintah Kota Banjarmasin dengan tegas melarang pembangunan di atas sungai," jelasnya.

Baca Juga: Normalisasi Jalan Pasar Lama di Banjarmasin dari PKL, Berjalan Lancar

2. Pol PP Banjarmasin terus pantau bangunan tanpa izin

Satpol PP melakukan pembongkaran dengan menggunakan metode manual dan truk derek untuk mempercepat proses penghancuran bangunan.

Sebagian pemilik kios memilih untuk membongkar bangunannya sendiri, karena kayu yang digunakan masih bisa dimanfaatkan.

"Bangunan yang besar kami robohkan dengan truk, sementara sisanya dibongkar sendiri oleh pemilik. Selanjutnya, akan ada kawasan lain yang akan menjadi fokus pengawasan oleh Satpol PP Banjarmasin, jika terdapat bangunan yang melanggar Peraturan Daerah Kota Banjarmasin," ujarnya.

3. Pemilik kios merasa hanya kena imbas

Misran, salah satu pemilik kios yang terdampak, mengungkapkan bahwa ia merasa menjadi korban dalam situasi ini. Menurutnya, selama puluhan tahun, kios bensin miliknya tidak pernah mengalami masalah.

Namun, ketika galangan kayu didirikan di sebelah kiosnya, hal ini berujung pada penertiban, dan kiosnya juga ikut terdampak karena kedua struktur tersebut melanggar aturan.

“Saya hanya menjadi korban di sini, padahal kami sudah menegur galangan kayu di samping dan sempat terjadi perdebatan. Namun, kami pasrah. Semoga ada kompensasi untuk kami,” ungkapnya.

Berita Terkini Lainnya