TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Target PAD Terlalu Tinggi, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Penyesuaian

Hilangnya potensi PAD juga jadi alasan

Balai Kota Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun ini akan dievaluasi dan disesuaikan kembali. Hal itu disebabkan karena dari capaian PAD 2023, ada hilangnya potensi PAD.

Belum lagi ditambah dengan utang Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai Rp300 miliar. Dengan demikian, target PAD yang sudah ada dianggap terlalu tinggi.

1. Target Rp560 miliar perlu evaluasi

Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo

Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Eddy Wibowo, mengatakan bahwa target PAD tahun 2024 ditetapkan Rp560 miliar. Target tersebut masih sama dengan target yang ditetapkan tahun 2023. Hal itu yang membuat Pemko Banjarmasin tidak yakin.

Apabila tetap dipaksakan dengan target tersebut, maka berisiko bertambahnya masalah. Karena berkaitan dengan kondisi keuangan saat ini, sehingga perlu penyesuaian.

“Target PAD 2024 akan kita evaluasi akan kita turunkan, saat ini kan masih dalam proses perhitungan. Sistemnya pun masih belum terbuka dari Kemendagri. InsyaAllah mungkin sekitar Februari atau awal Maret sudah kelihatan," ujarnya.

2. Target PAD bakal diturunkan hingga Rp200 miliar

Ilustrasi perhitungan potensi PAD

Edy mengatakan bahwa akan ada penyesuaian dari angka Rp560 miliar. Sementara capaian target pada tahun 2023 hanya Rp300 miliar.

Penyesuaian itu dilakukan dengan melihat kondisi di lapangan. Penurunan dilakukan pada kisaran Rp150 miliar hingga Rp200 miliar.

“Menyesuaikan di lapangan, target PAD akan kita turunkan Rp150 miliar sampai Rp200 miliar. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Baca Juga: Sampah dan Drainase di Banjarmasin yang Dikeluhkan Masyarakat 

3. Potensi hilang PAD yang terikat dengan Undang-Undang

Kantor DPRD Kota Banjarmasin.

Setelah diberlakukannya Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022, Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), ada 3 sektor yang saat ini diketahui terdampak. Yakni, retribusi Base Transceiver Station (BTS), lalu Tera atau uji alat ukur, dan KIR atau pengujian kendaraan bermotor.

Untuk BTS ini potensinya sekitar Rp1,5 miliar di 2023 lalu, kemudian untuk KIR sekitar Rp400 juta sampai Rp500 juta, dan tera ulang sekitar Rp600 juta.

"Selain itu ada pula penyesuaian pajak parkir dari 30 persen menjadi 10 persen, tahun 2024 ini," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya