TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sinergi Kominfo dan PIP Edukasi Masyarakat Ciptakan Pemilu Damai 2024 

Ajak masyarakat memberi hak pilihnya di 14 Februari 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI mengenai Diseminasi Informasi dan Dukungan Infrastruktur TIK Pemilu 2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023). (dok. Kominfo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan diseminasi informasi mengenai Pemilihan Umum Serentak 2024 secara merata ke seluruh wilayah Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan dengan melakukan edukasi intensif kepada para Penyuluh Informasi Publik (PIP).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong menyatakan, edukasi yang diberikan menjadi bekal bagi para PIP untuk menyebarkan informasi dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam Pemilu 2024 dengan meninggalkan politik SARA, mengampanyekan antihoaks, antisipasi SARA hingga memeriksa calon yang akan dipilih dengan saksama.

“Intinya adalah Pemilu Damai, mengajak masyarakat untuk memberi hak pilihnya di 14 Februari 2024 nanti. Edukasi ini juga terkait memberi informasi pada masyarakat agar tidak terjebak hoaks politik,” jelasnya dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI mengenai Diseminasi Informasi dan Dukungan Infrastruktur TIK Pemilu 2024 di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11). 

1. Beri informasi kepada masyarakat di daerah terpencil

Ilustrasi medsos (Unsplash.com/Plann)

Dirjen Usman Kansong menyatakan, Program PIP merupakan upaya Kementerian Kominfo memberikan informasi kepada masyarakat di daerah terpencil yang tidak terjangkau infrastruktur telekomunikasi. Program yang telah berjalan sejak tahun 2017 itu melibatkan Kementerian Agama dengan pemberdayaan penyuluh agama. 

Secara berkala, PIP menyebarluaskan informasi berbagai program dan kebijakan yang menyasar langsung ke masyarakat agar lebih mudah dipahami dengan baik, tepat guna, dan memberikan manfaat optimal. 

“Jadi, PIP ini sebagai follow up dalam Pemilu untuk menyampaikan ide masyarakat sebagai pengawas ketika raker dengan Plt Menkominfo Pak Mahfud beberapa waktu lalu yang bermaksud mengundang KPU juga Bawaslu, tetapi memang ada dalam aturan karena pengawas Pemilu harus terdaftar dan berupa organisasi,” tuturnya.

Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Ini Dukungan Infrastruktur Digital Kominfo 

2. Peran PIP menjadi vital di masyarakat menjelang Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebagai key opinion leader (KOL) di lingkungan tempat tinggal, PIP dapat menyampaikan informasi ke masyarakat melalui pendekatan yang berbeda. Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, hal itu dilatari faktor kedekatan yang telah terbangun antara penyuluh dengan komunitas masing-masing.

“Informasi yang disampaikan harapannya dapat lebih diterima di hati masyarakat. Informasi yang selama ini sulit sampai dan diterima baik oleh masyarakat dengan kondisi dan karakter tertentu, dapat terpecahkan melalui peran besar PIP. Peran PIP menjadi vital di masyarakat khususnya menjelang Pemilu 2024, karena para penyuluh bertugas menyampaikan tidak hanya terkait tata cara Pemilu, namun juga mengajak masyarakat untuk mau berpartisipasi menggunakan hak pilihnya,” ungkap Dirjen Usman Kansong.

Berita Terkini Lainnya