TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penertiban Tambang Emas Liar di Kapuas Hulu, Peralatan Dibakar

Pertambangan sudah merusak lingkungan

Ilustrasi tambang emas (Pixabay)

Balikpapan, IDN Times - Aparat penegak hukum dari Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat (Kalbar), bersama tim gabungan, telah melaksanakan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi dampak negatif dari pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan setempat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu Inspektur Satu Pol Rinto Sihombing mengatakan, tindakan tegas diterapkan dalam pemberantasan tambang ilegal. 

"Penertiban dilakukan dengan cara membakar peralatan tambang yang ditemukan di lokasi Rantau Penawan, yang ditinggalkan oleh para pelaku penambangan," katanya diberitakan Antara, Minggu (15/9/2024).

1. Aktivitas tambang tidak ditemukan di lokasi

Ilustrasi Tambang Batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat tim gabungan tiba di lokasi, mereka tidak menemukan aktivitas tambang yang sedang berlangsung. Namun, mereka menemukan sejumlah peralatan tambang ilegal yang telah ditinggalkan. "Kami menemukan 14 bak alat yang digunakan dalam aktivitas PETI, dan semua peralatan tersebut kami bakar sebagai tindakan tegas," ujar Rinto.

Pembakaran peralatan tambang dilakukan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Rinto menegaskan, "Tindakan ini kami ambil sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan."

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan beredarnya video aktivitas PETI di media sosial, yang menunjukkan kekhawatiran masyarakat setempat terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.

Baca Juga: 7 Tempat Makan di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Dekat Pantai!

2. Operasi penertiban tambang emas liar

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Kapuas Hulu segera memerintahkan operasi penertiban di lokasi yang dilaporkan. Dalam hasil interogasi, tim gabungan mengidentifikasi pemilik lahan tambang sebagai seorang warga Desa Menapar, Kecamatan Suhaid, berinisial D, dan koordinator aktivitas PETI di lokasi tersebut berinisial DM alias D, warga Desa Tanjung Kapuas, Kecamatan Suhaid.

"Meski demikian, saat penertiban berlangsung, tidak ada pelaku tambang yang berhasil ditangkap di tempat kejadian. Kami sudah sering memberikan imbauan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya aktivitas PETI. Namun, karena masih terus terjadi, penindakan tegas perlu dilakukan," kata Rinto.

Rinto berharap tindakan tegas ini dapat menekan dan mengurangi aktivitas PETI di wilayah Kapuas Hulu. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin bekerja di sektor pertambangan harus melakukannya secara legal dan mengikuti aturan yang berlaku untuk menghindari kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum.

Berita Terkini Lainnya