TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Kalsel Naik 4,22 Persen Menjadi Rp3.282.812

Kenaikan UMP Kalsel tertinggi kesembilan

Ilustrasi tenaga kerja (IDN Times/Galih Persiana)

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.

“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti diberitakan Antara di Banjarmasin, Selasa (21/11/2023). 

Baca Juga: Banjarmasin Deklarasi Stop BAB Sembarangan dalam Peringatan HKN

1. Ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023

Ilustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Ia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024. “Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.

2. Kenaikan UMP di Kalsel dianggap cukup positif

Unsplash

Irfan menjelaskan secara nasional kenaikan UMP di Kalsel cukup baik dibandingkan provinsi lain yang tercatat masih ada kenaikan yang tidak mencapai Rp100.000.

Menurut dia, penetapan kenaikan UMP itu yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023, sudah menjadi yang terbaik dan sesuai dengan prosedur untuk mengakomodasi kepentingan seluruh pihak terutama para pekerja atau karyawan.

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Bangun 320 Kilometer Jalan Perumahan

Berita Terkini Lainnya