UMP Kalsel Naik 4,22 Persen Menjadi Rp3.282.812
Kenaikan UMP Kalsel tertinggi kesembilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 4,22 persen atau senilai Rp132.834,56 per bulan.
“Kalimantan Selatan menjadi provinsi tertinggi kesembilan se-Indonesia besaran kenaikan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti diberitakan Antara di Banjarmasin, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Banjarmasin Deklarasi Stop BAB Sembarangan dalam Peringatan HKN
1. Ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023
Ia menyebutkan kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sebelumnya, UMP Kalsel pada 2023 sebesar Rp3.149.977,65 naik menjadi Rp3.282.812,21 pada 2024. “Pada 2023, kenaikan UMP di Kalsel mencapai 8,38. Kemudian pada 2024 kita naikkan lagi sebesar 4,22 persen,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Bangun 320 Kilometer Jalan Perumahan