Gadis 28 Tahun Gelapkan Uang Yayasan di Pontianak Rp4 Miliar
Seorang bendahara di Pontianak tilap uang yayasan Rp4 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Seorang gadis berinisial DB (28 tahun) yang menjabat sebagai bendahara di sebuah yayasan di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menggelapkan uang hingga Rp4 miliar.
Saat akan ditangkap, pelaku sudah bersiap mengemasi barangnya untuk kabur. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.
Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara dengan mencuri uang milik yayasan hingga mencapai Rp4 miliar.
“Pelaku ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).
Baca Juga: Lepas Kangen, Anak Binaan Lapas Pontianak Menginap dengan Orangtua
1. Pelaku punya akses untuk menggelapkan uang yayasan
Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
DB diketahui yang menjabat sebagai bendahara memiliki akses untuk menggelapkan uang Yayasan, selanjutnya dipindahkan ke rekening orang lain.
Adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai 23 Juli 2023, telah terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain. Proses pemindahan dana tanpa sepengetahuan pimpinan yayasan.
Baca Juga: Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke Hotel