TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadis 28 Tahun Gelapkan Uang Yayasan di Pontianak Rp4 Miliar

Seorang bendahara di Pontianak tilap uang yayasan Rp4 Miliar

Ilustrasi Pencurian Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pontianak, IDN Times - Seorang gadis berinisial DB (28 tahun) yang menjabat sebagai bendahara di sebuah yayasan di Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menggelapkan uang hingga Rp4 miliar.

Saat akan ditangkap, pelaku sudah bersiap mengemasi barangnya untuk kabur. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Tri Prasetyo mengatakan, pelaku dilaporkan oleh pengurus yayasan karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

Pelaku memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara dengan mencuri uang milik yayasan hingga mencapai Rp4 miliar.

“Pelaku ini punya akses di keuangan yayasan. Akses ini dimanfaatkan. Uang yayasan oleh pelaku dipindahkan ke rekening orang lain,” ungkapnya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Lepas Kangen, Anak Binaan Lapas Pontianak Menginap dengan Orangtua

1. Pelaku punya akses untuk menggelapkan uang yayasan

Karyawan perempuan

Tri menerangkan, berdasarkan laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan. Memeriksa keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.

DB diketahui yang menjabat sebagai bendahara memiliki akses untuk menggelapkan uang Yayasan, selanjutnya dipindahkan ke rekening orang lain.

Adapun bukti dugaan penggelapan uang tersebut yakni print out laporan keuangan pada 14 sampai 23 Juli 2023, telah terjadi pemindahan uang yayasan ke rekening orang lain. Proses pemindahan dana tanpa sepengetahuan pimpinan yayasan.

2. Saat akan diamankan di rumahnya, pelaku siap-siap kabur

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkap kasus penggelapan di Pontianak, Jumat (4/8/2023).

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, terhadap pelaku telah dilakukan penangkapan. Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya di daerah Kabupaten Kubu Raya Kalbar. 

“Saat akan ditangkap, pelaku ini sudah mengemaskan barang-barangnya untuk melarikan diri,” ungkap Tri.

Tri menuturkan dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat ini sudah ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Pelaku akan dikenakan pasal 374 dan 372 KUHP.

Baca Juga: Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke Hotel

Berita Terkini Lainnya