Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke Hotel

Pencabulan dilakukan sejak Juli 2022

Pontianak, IDN Times - Seorang oknum guru di Pontianak, Provinsi Kalimantan Selatan berinisial HS (46) nekat mencabuli muridnya sejak tahun 2022. Korban dirayu dan diancam untuk menuruti nafsu bejatnya.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya adalah dengan bujuk rayu kepada korban. Korban yang masih di bawah umur diancam sebelum diajak ke hotel.bvv uo

“Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan,” kata Tri, Jumat (4/8/2023).

1. Orang tua curiga

Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke HotelIlustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orang tua melihat korban memperlihatkan gelagat yang mencurigakan. Saat ditanya, kata Tri, ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sendiri.

“Dari pengakuan itu, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak,” ucap Tri.

Tri menerangkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi dan melakukan visum.

Baca Juga: Sekolah di Banjarmasin Keluhkan Persoalan Perundungan Antar Siswa

2. Korban disetubuhi sejak Juli 2022

Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke HotelIlustrasi pencabulan/dok. Istimewa

Dari keterangan korban, dia telah disetubuhi oleh gurunya sendiri sejak Juli 2022. Korban dirayu dan diancam sehingga takut dan terpaksa menuruti perintah pelaku.

“Perbuatan tersebut telah dilakukannya sejak Juli 2022, korban diancam oleh gurunya sehingga korban menuruti perintah pelaku,” ungkap Tri.

3. Disetubuhi lima kali di rumah dan hotel

Oknum Guru di Pontianak Cabuli Siswanya, Korban Dibawa ke HotelKepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo mengungkapkan kasus pencabulan di Pontianak, Jumat (4/8/2023).

Sejak Juli 2022, oknum guru di Pontianak tersebut membujuk korban untuk melakukan hubungan intim sebanyak lima kali. Pelaku membawa korban ke hotel sebanyak dua kali, dan di rumah pelaku sebanyak tiga kali.

“Total korban disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku,” terang Tri.

Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Air Minim, Petugas Gunakan Detergen Padamkan Karhutla di Kalsel

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya