TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gadis di Pontianak Disetubuhi Mantan Gurunya hingga Hamil

Persetubuhan terjadi sejak Mei 2023

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Agustinus Trias. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Seorang gadis berusia di bawah umur disetubuhi oleh mantan gurunya, korban berusia 17 tahun tersebut disetubuhi hingga 2 kali oleh pelaku di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Satreskrim Polresta Pontianak meringkus seorang oknum guru SMP tersebut di Pontianak karena  melakukan persetubuhan terhadap seorang di bawah umur.

“Benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, kami telah menerima laporan dari orang tua korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Komisaris Polisi Antonius Kuncorojati, pada Selasa (16/4/2024).

1. Pencabulan itu dilakukan sejak Mei 2023 lalu

Ilustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Oknum guru tersebut berinisial EP. Dia merupakan tenaga pengajar di salah satu SMP di Pontianak. Persetubuhan yang dilakukan oleh EP itu berlangsung pada Mei 2023 lalu.

Trias mengatakan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yakni pada Oktober 2023 lalu.

“Orang tua korban membuat laporan pada Oktober 2023 lalu, bahwa anaknya telah dicabuli hingga hamil,” ucapnya.

Peristiwa pencabulan ini terbongkar berawal dari ibu korban mendapati anaknya tak kunjung datang bulan (haid).

“Berdasarkan keterangan pelapor (ibu korban), dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah mengetahui jika anaknya tidak datang bulan,” terangnya.

Baca Juga: Para ASN di Balikpapan Aktif WFO Hari Ini 

2. Peristiwa ini diketahui saat korban tak kunjung datang bulan

Kompas

Disampaikan Trias, karena mengetahui sang anak tidak datang haid, kemudian ibu korban melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak.

Dari keterangan korban, persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023 di salah satu hotel di Kota Pontianak. Bermula dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

“Berdasarkan pengaduan tersebut, kami melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan saksi-saksi,” paparnya.

Dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan tersebut terjadi dua kali. Pelaku merupakan mantan guru korban.

Berita Terkini Lainnya