TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Geng di Kubu Raya Persenjatai dengan Sajam, Terinspirasi dari Film

Motifnya mencari musuh saat kalah main futsal

Polisi melakukan pemeriksaan kasus remaja bawa sajam di Kubu Raya. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Pontianak, IDN Times - Gerombolan geng pemuda di Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) terindikasi mempersenjatai diri dengan senjata tajam (sajam). Alasannya macam-macam, seperti salah satunya yang mengaku membawa sajam sebagai jaga-jaga karena kalah bermain futsal melawan musuhnya. 

Polisi mengamankan pemuda ini di Kompleks Korpri, Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (27/2/24). Atas informasi dari warga, petugas berhasil mengamankan 3 orang pemuda tanggung yang niat balas dendam ini. Ketiga remaja tersebut kemudian digiring ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Inspektur Satu Pol Surya Boy M Sihalohi menyatakan, pihaknya saat ini tengah fokus melakukan penyelidikan terhadap R yang membawa senjata tajam.

1. Dendam kalah main futsal

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Surya Boy M. Sihalohi. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Boy menyebutkan, pemuda ini masih menyimpan dendam ketika timnya kalah bermain futsal saat mereka masih duduk di kelas 2 SMA setempat. Sehingga mereka membawa senjata tajam untuk mencari lawan membalaskan dendam.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Kubu Raya, ternyata kedua remaja tersebut memiliki alasan yang tidak masuk akal,” kata Boy, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Pelaku Sodomi di Kalbar Janjikan Wifi Gratis dan Rp20 Ribu pada Korban

2. Terinspirasi dari film aksi

Polisi selidiki pelaku yang bawa sajam saat mau balas dendam di Kubu Raya. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Saat diinterogasi polisi, ketiga pelaku mengaku melakukan aksinya karena ingin memcari ketenaran seperti film di aksi box office. “Mereka mengaku ingin seperti di film aksi box office, dengan membawa sajam,” papar Boy.

Diketahui bahwa pemuda berinisial R (19 tahun) memiliki dendam karena kekalahan saat bermain futsal ketika masih duduk di bangku kelas 2 SMA. R mengaku membawa senjata tajam untuk membalas dendam atas kekalahan dalam pertandingan futsal, namun target dendamnya tidak berhasil ditemukan.

“Tersangka mengaku, membawa senjata tajam untuk membalas dendam dengan kelompok remaja lain, nahasnya yang dicari R tidak tinggal di Kompleks Korpri,” sebutnya.

R ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.

Berita Terkini Lainnya