Oknum Pegawai BNI Cabang Pontianak Terseret Kasus Korupsi Rp14 Miliar
Ketiganya divonis bersalah dengan hukuman berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pontianak, IDN Times - Sebanyak 3 orang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi kredit usaha modal kerja di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Harry Wibowo mengatakan, dalam perkara tersebut kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
“Ketiga terpidana tersebut bernama Tri Maryanto, Juliansyah dan Siswanto. Ketiganya dieksekusi karena statusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ungkap Harry, Kamis (25/4/2024).
1. Modus yang dilakukan
Harry menjelaskan, modus yang dilakukan oleh ketiganya adalah di mana pelaku usaha mengajukan kredit kepada pihak bank untuk pembangunan perumahan. Namun setelah pencairan, uang tersebut ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Hasil audit BPK ditemukan kerugian negara Rp14 miliar,” jelas Harry.
Baca Juga: Resep Bakwan Khas Pontianak Super Enak, Pencinta Gorengan Merapat!