TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Satpol PP Tertibkan 76 Layangan di Pontianak Timur

Pemda larang main layangan karena membahayakan

Satpol PP Pontianak menindak penjual layangan. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Banyaknya warga bermain layangan belakangan ini ternyata menimbulkan beberapa korban akibat terkena tali layangan yang melintang di jalanan. Hal inilah yang mendasari pemda setempat melayang permainan tradisional tersebut, terutama di jalan umum.

Satpol PP Kota Pontianak gencar menggelar penertiban dengan merazia pemain hingga toko-toko yang menjual layangan. Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro menerangkan, pihaknya hampir setiap hari turun ke lapangan untuk menertibkan permainan layangan.

1. Larangan bermain layangan di Pontianak tertuang dalam Perda

Permainan layangan di wilayah Kota Pontianak dilarang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Tim Penertiban terdiri dari anggota Satpol PP Kota Pontianak dan TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak.

“Kami hampir setiap hari turun merazia layangan, sasaran kami tidak hanya kepada pemain layangan, tetapi kami juga menertibkan penjual layangan dengan menyita layangan yang dijual,” ungkap Sudiantoro, Minggu (9/6/2024).

Baca Juga: Spesialis Curanmor Beraksi di 11 Titik Pontianak, Pelakunya Pasutri

2. 76 layangan ditertibkan di Pontianak Timur

Pada saat melakukan razia, pihaknya telah berhasil mengamankan sebanyak 76 layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur dan Utara.

"Layangan yang berhasil diamankan berasal dari para pemain dan warung yang menjual layangan,” papar Sudiantoro.

Menurutnya, penertiban ini tidak akan maksimal apabila tanpa peran aktif masyarakat dalam mencegah permainan layangan di wilayahnya.

Berita Terkini Lainnya