Banjarmasin Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Wilayahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banjarmasin, IDN Times - Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang menginventarisasi fasilitas umum (Fasum) sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok.
Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap di lima wilayah. Baru-baru ini, tim mengunjungi Kecamatan Banjarmasin Barat pada Rabu (17/7/2024).
1. Warga diharapkan sadar tidak merokok sembarangan
Camat Banjarmasin Barat Ibnu Sabil menegaskan, pentingnya penerapan KTR untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Wilayah yang disisir termasuk lingkungan sekolah, puskesmas, perkantoran, serta kantor kecamatan.
Ibnu juga mengusulkan agar kawasan dermaga dan pelabuhan menjadi sasaran sosialisasi karena memiliki potensi besar dalam mendukung KTR.
“Penerapan kawasan tanpa rokok harus kita dukung bersama. Saya harap, ini dapat menyadarkan masyarakat tentang etika merokok di tempat umum dan bahkan mengurangi kebiasaan merokok,” katanya.
Baca Juga: 9 Gaya Menawan Nabila Zirus, Selebgram Fashionable dari Banjarmasin
2. Kios-kios dipasangi spanduk bahaya merokok
Ketua Tim Kelompok Kerja KTR Irma Setia menyampaikan, timnya telah bergerak di dua kecamatan sebelumnya, yaitu Banjarmasin Tengah. Lokasi yang dikunjungi termasuk lingkungan pendidikan, perkantoran, puskesmas, serta toko dan kios.
Sosialisasi dilakukan dengan memasang spanduk tentang bahaya merokok dan menempelkan stiker kawasan tanpa rokok. Pihaknya juga mengganti spanduk yang berkaitan dengan rokok dengan spanduk KTR.
“Kami menyisir satu per satu wilayah kecamatan di Banjarmasin. Sekarang baru dua wilayah yang dijalankan, insya Allah dalam bulan ini selesai semuanya,” ucapnya.
3. Satpol PP siap tertibkan warga yang langgar Perda KTR
Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kota Banjarmasin Hendra menegaskan, pihaknya akan menindak tegas warga yang melanggar Perda KTR. Namun, Hendra menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin bertindak gegabah. Tahap ini masih dalam proses sosialisasi, dan masyarakat perlu terbiasa dengan Perda KTR yang sudah ada sejak 2013 lalu.
Masyarakat diharapkan mendukung penerapan kawasan tanpa rokok di Kota Banjarmasin, termasuk menghindari vaping yang kini marak sebagai pengganti rokok.
“Diharapkan masyarakat dapat bekerja sama karena merokok di tempat umum merugikan warga. Semoga perda ini dapat berjalan dengan baik,” tutupnya.
Baca Juga: Ratusan Warga di Banjarmasin Antusias Ikuti Audisi Indonesian Idol