Banjarmasin Tetapkan Titik Kawasan Industri dan Pergudangan

Tidak ada izin baru bangun gudang dan industri

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pemetaan wilayah perindustrian dan pergudangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tata ruang kota yang terus berkembang tidak menjadi semrawut.

Pemetaan kawasan industri dan pergudangan ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2001 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Rencana Tata Ruang Terpadu Perkotaan (RTTR) 2023.

1. Mantuil jadi kawasan industri

Banjarmasin Tetapkan Titik Kawasan Industri dan PergudanganWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan bahwa untuk kawasan industri, pihaknya telah menetapkan Mantuil, Banjarmasin Selatan sebagai Kawasan Industri Terpadu Mantuil (KITM).

Wilayah Mantuil memiliki banyak lahan strategis untuk kawasan industri. KITM kini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin.

“Pembangunan KITM merupakan rencana percepatan pengembangan kawasan prioritas yang digagas Dinas Perindustrian Kalsel,” ujarnya.

Baca Juga: Banjarmasin Menuju Kota Bebas TPA, Solusi Pengelolaan Sampah

2. Kawasan industri rencananya miliki luas 400 hektare

Banjarmasin Tetapkan Titik Kawasan Industri dan PergudanganKawasan pergudangan di Banjarmasin

Ibnu menambahkan bahwa KITM memiliki luas sekitar 400 hektare dan lokasinya berseberangan dengan Pulau Bromo. Namun, luas lahan tersebut tidak bisa langsung dibeli karena keterbatasan anggaran Pemerintah Kota Banjarmasin, sehingga pembelian dilakukan secara bertahap, misalnya 50-100 hektare terlebih dahulu.

"Mungkin sekitar 100 hektare dulu untuk menjadi kawasan ekonomi khusus. Misalnya minimal 50 hingga 100 hektare. Ini juga sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang telah disinkronkan dengan rencana tata ruang kota,” katanya.

Sama halnya dengan kawasan industri, kawasan pergudangan juga banyak ditempatkan di wilayah Banjarmasin Selatan, dengan sebagian kecil tersebar di wilayah lain yang telah disesuaikan dengan Perwali tahun 2023 tentang RTTR yang merupakan turunan RTRW 2001.

3. Kawasan pergudangan juga banyak di Banjarmasin selatan

Banjarmasin Tetapkan Titik Kawasan Industri dan PergudanganAgus Suyatno

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Banjarmasin Agus Suyatno menyampaikan, bahwa titik kawasan tata ruang tersebut sudah ditetapkan dan tidak ada lagi izin baru untuk pembangunan industri maupun pergudangan kecuali di tempat yang sudah ditentukan, seperti di wilayah Mantuil, Banjarmasin Selatan.

Mengenai bangunan pergudangan yang sudah ada, Agus menyatakan bahwa bangunan tersebut tidak menjadi masalah, namun tidak boleh lagi diperbaiki maupun ditambah.

Pemetaan kawasan tata ruang ini dilakukan demi kenyamanan masyarakat, seperti mengatur lalu lintas dan mencegah risiko lainnya.

“Jika di zona industri boleh dibangun pergudangan, namun di zona pergudangan tidak boleh dibangun industri,” katanya.

Baca Juga: Dewas BPJS Kesehatan Ajak Pemkot Banjarmasin Kawal Program PESIAR

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya