Tiga Alasan Retribusi Parkir di Banjarmasin akan Dinaikkan

Kenaikan parkir untuk menekan penggunaan motor pribadi

Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) akan menaikkan tarif retribusi parkir untuk diberlakukan di tahun 2024 mendatang. Perinciannya kendaraan roda dua menjadi Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu dan roda empat Rp5 ribu dari sebelumnya Rp3 ribu.

Kebijakan tersebut sudah disepakati Pemkot Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin. Aturannya akan diperkuat Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Kenaikan Tarif Parkir. 

Berikut ini tiga alasan tarif retribusi parkir dinaikkan Pemkot Banjarmasin. 

1. Penyesuaian tarif parkir kendaraan di Banjarmasin

Tiga Alasan Retribusi Parkir di Banjarmasin akan DinaikkanSlamet Begjo, Kadishub Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, penyesuaian tarif mengingat kebijakan tarif parkir sudah lama tidak diberlakukan. Sekitar tujuh tahun belum ada penyesuaian tarif sejak tahun 2016. 

Ia pun telah memantau beberapa daerah di Indonesia, bahwa retribusi parkir untuk roda dua ada yang sudah mencapai Rp5 ribu. Kemudian di luar negeri juga bahkan lebih besar, hal itu untuk penataan kota lebih baik.

"Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menaikkan retribusi parkir. In salah satu alasan untuk penyesuaian, saya harap bisa diterima masyarakat," ucapnya.

Baca Juga: Wisata Susur Sungai di Banjarmasin, Wisatawan Ogah Pakai Pelampung

2. Pengendalian penggunaan motor pribadi

Tiga Alasan Retribusi Parkir di Banjarmasin akan DinaikkanAktivitas kendaraan bermotor pribadi di Kota Banjarmasin.

Alasan selanjutnya juga untuk pengendalian penggunaan kendaraan bermotor pribadi agar masyarakat lebih memilih beraktivitas kerja dengan trans Banjarmasin yang telah disediakan daerah. 

Dengan itu juga sekaligus bisa mengurangi kemacetan di kota ini. Pasalnya saat jam sibuk pagi dan sore di titik tertentu Banjarmasin terjadi kemacetan.

Dengan berkurangnya pengguna kendaraan motor pribadi, Slamet meyakini akan dapat mengurangi kemacetan dan juga mengurangi polusi. "Ini juga demi mengurangi pengguna motor pribadi dan warga bisa lebih memanfaatkan trans Banjarmasin saat bekerja atau aktivitas lainnya," katanya.

3. Peningkatan PAD Banjarmasin

Tiga Alasan Retribusi Parkir di Banjarmasin akan DinaikkanKepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin, Umar

Kemudian alasan terakhir yakni terkait peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan target PAD yang cenderung mengalami kenaikan.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Umar mengatakan, bahwa tahun ini target PAD dari retribusi parkir di Banjarmasin terbilang Rp6,5 miliar.

Sampai dengan  31 Oktober 2023 telah tercapai 68,64 persen. Pendapatan parkir itu meliputi pada 198 titik parkir. Dengan sisa yang ada, Umar optimis target tersebut bisa dikejar, meski ada kendala di lapangan seperti penurunan pengunjung.

Alih-alih rencana kenaikan tarif parkir tersebut, otomatis target PAD yang diberikan bisa semakin mudah didapat. Apalagi tahun ini pihaknya ada penambahan 28 titik parkir yang juga diyakininya akan bertambah lagi.

Ia juga mengaku bersiap melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika regulasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin tentang Retribusi Parkir sudah disahkan. 

"Untuk meningkatkan PAD, jika regulasi sudah selesai, kita akan segera melakukan sosialisasi," ucapnya.

Baca Juga: Eceng Gondok Mengganggu Transportasi Sungai di Banjarmasin

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya