Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  

Effendi terlihat diseret polisi dari rumahnya

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Tengah menangkap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing.  Penangkapan Effendi pada Rabu (26/8/2020) ini diduga karena konflik lahan antara masyarakat adat dengan sebuah perusahaan sawit. Pada video dari Koalisi Keadilan untuk Kinipan terlihat Effendi dijemput polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Atas kejadian penangkapan ini Koalisi Keadilan untuk Kinipan melalui video menyatakan," Mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian dari Polda Kalteng atas penangkapan saudara Effendi Buhing di rumahnya." 

1. Hentikan upaya kriminalisasi kepada masyarakat adat dan pejuang lingkungan

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  ilustrasi kelapa sawit (pixabay.com)

Dalam video tersebut Koalisi Keadilan untuk Kinipan juga mendesak Kapolda Kalteng segera membebaskan Effendi Buhing dan lima orang warga Komunitas Adat Laman Kinipan lainnya yang telah ditangkap sebelumnya.

"Hentikan upaya kriminalisasi terhadap para tetua, tokoh masyarakat adat dan pejuang lingkungan yang berjuang mempertahankan hak hutan, wilayah adat dan ruang hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan oleh PT Sawit Mandiri Lestari," tulis Koalisi Keadilan untuk Kinipan.

Koalisi ini juga mendesak agar pemerintah melakukan evakuasi terhadap izin PT Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan

Baca Juga: Hendak Memulangkan Mertua, Kuli Angkut di Samarinda Nekat Menjambret

2. Konflik antara perusahaan dengan masyarakat adat telah terjadi sejak tahun 2018

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  Pernyataan sikap Komita Nasional Pembaruan Agraria (Dok. KNPA)

Sementara itu, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengeluarkan pernyataan sikap Hentikan Perampasan Wilayah Adat dan Kriminalisasi Masyarakat Adat Laman Kinipan.  Menurut pernyataan sikap tersebut konflik agraria ini terjadi sejak tahun 2018 dimana wilayah adat Laman Kinipan, pemukiman dan pertaniannya telah digusur oleh PT SML untuk membuat kebun sawit.

Disebutkan terjadi penangkapan enam orang anggota masyarakat adat Laman Kinipan. Keenam orang tersebut adalah Riswan, Yefli Desem, Yusa, Muhammad Ridwan, Embang, dan Effendi Buhing.

Ada sejumlah tuntutan yang diminta antara lain, meminta presiden memerintahkan Kapolri, Kepala KSP, Menteri LHK, Menteri ATR/BPN, dan PT SML untuk menghentikan perampasan wilayah adat dan kriminalisasi masyarakat adat Laman Kinipan.

"Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membebaskan Effendy, Riswan dan 4 anggota masyarakat adat Laman Kinipan yang ditangkap," tulis surat pernyataan KNPA.

3. Bupati Lamandau mengimbau masyarakat menyikapi informasi di media sosial dengan bijak

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  Bupati Lamandau Bupati Lamandau sekaligus ketua Dewan Adat Dayak Lamandau H. Hendra Lesmana (Tangkap Layar Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Bupati Kabupaten Lamandau H. Hendra Lesmana yang juga Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten  Lamandau menyampaikan turut prihatin dengan persoalan di Desa Kinipan. Selain itu Hendra juga mengimbau agar masyarakat dapat menyikapi informasi di media sosial dengan bijak.

"Berkaitan dengan permasalahan hukum saudara. EB dan kawan-kawan, DAD Kabupaten. Lamandau mempercayakan sepenuhnya kepada proses hukum positif yang berlaku di Negara Republik Indonesia," kata Hendra pada Rabu (26/8/2020) di kantor Sekretariat DAD Kabupaten Lamandau .

4. Penangkapan Effendi Buhing dan kawan-kawan karena laporan dugaan tindak pencurian dan kekerasan

Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing Ditangkap Polisi  Ilustrasi Petani Sawit (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyangkal penangkapan itu lantaran konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan sawit. Hendra menjelaskan penangkapan Effendi Buhing disebabkan adanya laporan dugaan tindak pencurian dan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari, Kabupaten Lamandau. 

"Kita sudah memproses ada kasus pencurian chain saw, kemudian ada pengancaman sama kekerasan kepada pekerja PT SML, kemudian ada pembakaran pos. Jadi ada tiga laporan polisi yang dilaporkan PT SML, tersangkanya 4 orang," kata Hendra Rochmawan saat dikonfirmasi IDN Times melalui telepon pada Kamis (27/8/2020).

Ia menjelaskan kronologi kejadian, pada 23 Juni  2020, tersangka Riswan, Teki, Embang, Semar membawa mandau di ikat pinggang dan menggunakan ikat kepala merah yang menandakan siap perang. Mereka diduga mencuri satu unit chain saw yang digunakan oleh karyawan PT SML. Dari pemeriksaan keempat tersangka menyatakan orang yang menyuruh melakukan perampasan adalah Efendi Buhing.

"Pada saat pembakaran Effendi Buhing ada di lokasi TKP itu," kata Hendra. 

Penangkapan Effendi Buhing juga tidak serta merta dilakukan melainkan sudah ada surat pemberitahuan terlebih dahulu namun Effendi dinilai tidak kooperatif. "Kita lakukan surat pemberitahuan kepada dia (Effendi Buhing) dan dilakukan prosedur penangkapan karena dia tidak kooperatif sejak awal," kata Hendra

Menurut Hendra, Effendi juga terkesan mengaduk-aduk emosi keluarga dan warga. Selain itu pihak kepolisian juga melihat upaya provokasi terhadap para pemuda Dayak. "Nanti kalau ini diangkat terus, tidak diinformasikan, tidak diedukasi, diklarifikasi nanti malah berbahaya bisa timbul perang saudara," kata Hendra.

Effendi dan kawan-kawan akan dikenakan pasal 365 KUHP. "Ancaman hukuman di atas lima tahun, karena bersama-sama ada kekerasan, ancaman lima tahun bisa langsung ditahan. Effendi Buhing dikenakan pasal 55-56 (KUHP)," pungkasnya. 

Baca Juga: LSM Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Teluk Balikpapan ke DPRD 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya