LSM Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Teluk Balikpapan ke DPRD 

Pemerintah dinilai lamban menyikapi rusaknya hutan mangrove

Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan terkait laporan dugaan pengupasan lahan magrove di kawasan Teluk Balikpapan. 

Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Taufiqurrahman mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan pengupasan lahan tersebut.

"Mereka datang ke sini surat untuk meminta Komisi III dan Komisi I dapat menindaklanjuti. Dari hasil laporan masyarakat, segera akan kita lakukan sidak untuk memastikan laporannya," kata Taufiqurrahman di kantornya, Rabu (26/8/2020).

1. DPRD Balikpapan akan turun untuk memastikan kondisi sesungguhnya

LSM Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Teluk Balikpapan ke DPRD Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Taufiqurrahman (IDN Times/Haikal)

Pihaknya berencana menjadwalkan untuk melaksanakan inspeksi mendadak untuk memastikan kebenaran yang disampaikan.

"Tapi kita belum melihat sejauh mana, kita belum turun ke lapangan, ini lagi dijadwalkan karena lokasinya juga tidak bisa diakses lewat darat jadi harus lewat laut," ujarnya.

Baca Juga: DPR RI Sebut Pembangunan Jembatan Tol Teluk Balikpapan Tak Terhenti

2. DPRD Balikpapan akan mintai keterangan DLH dan DPMPT

LSM Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Teluk Balikpapan ke DPRD Teluk Balikpapan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ia menerangkan apabila nanti dalam hasil pemeriksaan lapangan ditemukan bukti pelanggaran maka pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kepastian lokasi kawasan konservasi dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kota Balikpapan terkait perizinan pengupasan lahannya.

Ia menilai persoalan ini harus segera disikapi karena menyangkut kawasan konservasi hutan mangrove yang dilindungi oleh undang-undang.

"Kalau saya juga secara pribadi,  hutan mangrove itu adalah ikon yang dilindungi oleh  undang-undang, jadi harus benar-benar disikapi," terangnya. 

3. Pemerintah dinilai lamban menyikapi kerusakan hutan mangrove

LSM Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Teluk Balikpapan ke DPRD Haris Syamtah, Ketua LSM Balikpapan Wacth (IDN Times/Haikal)

Haris Syamtah, Ketua LSM Balikpapan mengatakan bahwa dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan ke Polda Kaltim. 

"Laporan ke Polda sudah kami lakukan. Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari Ditkrimsus. Laporannya sudah masuk sekitar 1 minggu yang lalu. Saya berharap bahwa ini dilakukan tindakan yang tepat sehingga kerusakan yang terjadi tidak terjadi semakin parah," ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Balikpapan harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan permasalahan terkait hutan mangrove ini. Karena kawasan mangrove merupakan kawasan hutan yang penting untuk kelestarian alam.

"Baru-baru ini, kami dapat laporan lagi tentang adanya penebangan dan pembakaran  hutan mangrove di kawasan tersebut. Sehingga Pemerintah Kota harus mengambil sikap, karena mangrove ini bukan hanya milik Balikpapan, bukan Kalimantan Timur atau milik Indonesia, tapi mangrove ini adalah milik dunia, yang merupakan paru-paru dunia," ungkapnya.

Baca Juga: Aktivitas Longsor Bawah Laut, Teluk Balikpapan Rentan Dihantam Tsunami

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya