5 Persen Penerima Kartu Prakerja di Balikpapan Tidak Penuhi Ketentuan

Wajib mengembalikan dana bantuan

Balikpapan, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Arbain Side, menyebutkan sekitar 5 persen data penerima Kartu Prakerja di Balikpapan tidak memenuhi ketentuan, namun telah menerima bantuan biaya pelatihan atau insentif.

“Setelah kita mengecek, terdapat sekitar 5 persen dari daftar penerima bantuan Prakerja itu yang tidak terdaftar di Kantor Catatan Sipil,” katanya ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/7/2020).

2. Data penerima Kartu Prakerja tidak ditemukan di Disdukcapil

5 Persen Penerima Kartu Prakerja di Balikpapan Tidak Penuhi KetentuanIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Arbain mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Balikpapan untuk memeriksa kembali daftar penerima kartu prakerja yang sudah ada. Dari hasil pemeriksaan diketahui identitas sekitar 5 persen penerima kartu prakerja tidak ditemukan.

“Kita hanya memeriksa datanya saja, untuk pengembaliannya urusannya  pusat,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada 7 Juli 2020 lalu, pasal 31C ayat (1) Perpres No. 76/2020 menyebutkan, penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan namun telah menerima bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif, wajib mengembalikan bantuan itu kepada negara.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan dalam jangka waktu paling lama 60 hari, manajemen pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima.

2. Jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja mencapai 3.709 orang

5 Persen Penerima Kartu Prakerja di Balikpapan Tidak Penuhi KetentuanIlustrasi Kartu Pra Kerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data yang diterima oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan Dari Kementerian Perekonomian, jumlah pekerja di Kota Balikpapan yang sudah melakukan pendaftaran secara online untuk program Prakerja hingga gelombang ketiga, pada 30 April 2020 lalu tercatat mencapai 3.709 orang.

Jumlah tersebut mencakup sekitar 70 persen dari data pekerja di Kota Balikpapan yang terpaksa harus dirumahkan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemik COVID-19 yang tercatat mencapai 6.421 orang. Rinciannya, 5.324 orang dirumahkan dan 987 orang terkena PHK.

“Jumlahnya cukup banyak,” katanya.

Baca Juga: Ekspor Pertanian Balikpapan Didominasi Produk Olahan Kelapa Sawit

3. Fokus pada kegiatan pelatihan

5 Persen Penerima Kartu Prakerja di Balikpapan Tidak Penuhi Ketentuan(Anggaran kartu prakerja dari Kemenko Perekonomian) IDN Times/Arief Rahmat

Arbain menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan pembahasan untuk menyusun sejumlah program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 mendatang.

Ia menjelaskan di tahun 2021, pihaknya akan lebih fokus pada sejumlah kegiatan berupa pelatihan untuk membantu pekerja yang telah dirumahkan atau PHK dalam masa pandemik COVID-19.

“Hal itu bertujuan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak penyebaran Covid-19 seperti yang sudah dirumahkan atau di-PHK. kita akan juga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan termasuk juga BLK untuk melakukan pelatihan-pelatihan tenaga kerja,” tambahnya.

Baca Juga: Tagihan Air Melonjak, PDAM Balikpapan Didemo Mahasiswa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya