Perwali soal Sanksi Denda Efektif Paksa Warga Balikpapan Pakai Masker

Pelanggaran protokol kesehatan semakin berkurang

Balikpapan, IDN Times - Penerapan sanksi berupa denda dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, Zulkifl mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi, sejak mulai diterapkan, Peraturan Wali Kota Balikpapan yang memuat sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan, tingkat kesadaran masyarakat mulai meningkat.

Hal itu terlihat dari hasil razia yang dilakukan oleh Tim Gugus Tugas selama beberapa hari sejak diberlakukannya sanksi denda. Zulkifli menyebut hanya ditemukan maksimal 2 hingga 3 orang yang melanggar.

"Dalam beberapa hari razia, hanya kami ditemukan paling 2 atau 3 warga yang melanggar, bisa dikatakan kesadaran masyarakat meningkat," katanya ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Jumat (11/9/2020).

1. Jumlah pelanggaran menurun

Perwali soal Sanksi Denda Efektif Paksa Warga Balikpapan Pakai MaskerRazia protokol kesehatan di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokotol Kesehatan, menyebutkan bahwa khusus warga yang ditemukan melanggar protokol kesehatan yakni tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi denda Rp100 ribu atau mengadakan dan membagikan 19 masker kepada masyarakat lainnya, atau kalau tidak mampu, bisa memilih untuk melaksanakan kerja sosial.

Zulkifli mengatakan, dengan kecenderungan jumlah pelanggar menurun, maka dapat dikatakan bahwa kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker sudah mulai meningkat.

"Saat ini penerapan penggunaan masker di jalan-jalan umum itu sudah mulai meningkat, berarti sudah ada kesadaran dari masyarakat semenjak kita dilakukan razia, masyarakat sudah mulai menggunakan masker dari rumah," jelasnya.

2. Pasar menjadi fokus utama

Perwali soal Sanksi Denda Efektif Paksa Warga Balikpapan Pakai MaskerIDN Times / Hilmansyah

Untuk saat ini, jelas Zulkfili, yang perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan di kawasan pasar tradisional yang dinilai masih belum bisa dilaksanakan secara maksimal.

Sebab, kata dia, masih ditemukan pengunjung atau penjual di pasar tradisional yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di dalam pasar.

"Saat ini yang perlu dipantau adalah pasar karena banyak masyarakat yang maskernya dibuka dengan alasan pengap ketika berada di pasar," tuturnya.

Baca Juga: Bayi Dua Bulan di Balikpapan Positif Corona, Diduga Tertular Nenek

3. Personel ditugaskan patroli di pasar

Perwali soal Sanksi Denda Efektif Paksa Warga Balikpapan Pakai MaskerRazia protokol kesehatan di Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Untuk itu, pihaknya mempertimbangkan untuk menempatkan sejumlah personel di kawasan pasar, untuk melakukan patroli dalam menindak pengunjung atau penjual di pasar tradisional yang terbukti melanggar protokol kesehatan

"Kita masih memantau, kalau memang perlu ditempatkan personel di situ kita akan tempatkan personel, karena namanya pengamanan itu ada yang statis ada yang dinamis," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penerapan jam malam di Kota Balikpapan juga dinilai sudah efektif, karena sebagian pemilik usaha seperti kafe sudah menutup tempat usaha sesuai dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

"Kami pantau sebagian besar cafe-cafe yang ada di Kota Balikpapan sudah sadar dengan membatasi jam operasionalnya tapi memang ada sebagian yang melanggar, sudah kami ingatkan," tambahnya.

Baca Juga: Syarat Rapid Test untuk Perjalanan dari Balikpapan Masih Berlaku

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya