Tagihan Air Melonjak, DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM 

Dewan protes mekanisme penghitungan

Balikpapan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, melakukan pemanggilan kepada direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Balikpapan, Kamis (16/7/2020).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari warga terkait masalah lonjakan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemik COVID-19.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid, mengatakan pihaknya meminta agar dilakukan perbandingan perhitungan pemakaian rata-rata pelanggan selama 6 bulan terakhir hingga bulan Juli 2020.

Hasil perhitungan itu akan dipergunakan sebagai bahan perbandingan terhadap akumulasi tagihan pelanggan selama masa pandemik COVID-19 yang tidak dilakukan pencatatan yakni bulan April dan Mei 2020.

"Yang harus dicatat intinya adalah bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan," kata Syukri ketika diwawancarai wartawan, Kamis.

1. Akumulasi perhitungan tidak sesuai Perda

Tagihan Air Melonjak, DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM IDN Times/Haikal

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) mengamanatkan bahwa ketika tidak melakukan pencatatan maka yang diambil estimasi pemakaian 6 bulan sebelumnya.

"Selama masa COVID-19, Wali Kota mengeluarkan surat edaran untuk bekerja di rumah termasuk petugas pencatatan PDAM. Berdasarkan surat edaran tersebut, Direktur PDAM kemudian membuat kebijakan untuk petugas pencatatan itu libur selama 2 bulan yakni April dan Mei. Pencatatan baru dilakukan bulan Juni, otomatis untuk bulan April dan Mei itu diakumulasikan di bulan Juni," ujar Syukri.

2. Dewan protes penghitungan tagihan dilakukan progresif

Tagihan Air Melonjak, DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM Direktur Utama PDAM Tirta Manggar Balikpapan Haidir Effendi (IDN Times/Hilmansyah)

DPRD Balikpapan juga menyampaikan protes terkait mekanisme penghitungan tagihan PDAM yang berlaku secara progresif selama satu bulan. Padahal tagihan tersebut merupakan akumulasi selama 3 bulan ketika tidak dilakukan pencatatan meteran.

"Jadi yang kami protes itu adalah jika pemakaian itu dihitung secara progresif dalam satu bulan," terangnya.

Baca Juga: Ekspor Pertanian Balikpapan Didominasi Produk Olahan Kelapa Sawit

3. PDAM akan buat jawaban tertulis

Tagihan Air Melonjak, DPRD Balikpapan Panggil Direksi PDAM IDN Times / Haikal

Direktur Utama PDAM Kota Balikpapan, Haidar Effendi, yang hadir dalam kegiatan tersebut belum mau berkomentar banyak terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan.

"Masih sama seperti kemarin hasilnya kita lihat dulu semua nanti kita buat jawaban tertulis, ya karena ini pertanyaan yang masuk ke kami ini mengembang nanti kami jawab siapkan jawaban tertulisnya, supaya terdokumentasi," jawabnya.

Baca Juga: Tagihan Air Melonjak, PDAM Balikpapan Didemo Mahasiswa

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya