KPK Lempar Wacana Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi 

Pelaksanaannya harus hati-hati, jernih, dan bijaksana

Balikpapan, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango melempar konsep restorative justice dalam penyelesaian kasus-kasus korupsi.

Konsep restorative justice sudah dipergunakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Pidana Anak. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian secara adil.

Konsep restorative justice semestinya bisa dipergunakan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.  Dimana pelaku mempunyai kesempatan mengganti seluruh kerugian negara yang timbul sekaligus menggugurkan tuduhan kasusnya.

“Konsep restorative justice bisa dipertimbangkan dalam penyelesaian kasus tindak pidana korupsi di Indonesia,” kata Nawawi saat ditemui di Balikpapan, Sabtu (20/02/2021).

1. KPK menyorot kasus korupsi PT Garuda Indonesia Tbk

KPK Lempar Wacana Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi Audien antara LSM Formak Jericho Noldi dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Balikpapan, Sabtu (20/02/2021). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Nawawi mencontohkan, saat KPK menangani kasus suap di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk sebesar 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro.

Perkara suap terkait pengadaan mesin pesawat maskapai Garuda Indonesia oleh empat pabrikan yakni Rolls Royce, Airbus S.A.S., Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

Dalam kaitan kasus sama, negara Inggris dan Prancis memberlakukan konsep restorative justice dimana tersangka memperoleh kesempatan mengganti seluruh kerugian negara.

“Sehingga kerugian negara tidak terjadi dan kasusnya bisa diselesaikan dengan baik,” kata Nawawi.

Di sisi lain, konsep restorative justice tidak bisa diberlakukan di Indonesia.

Undang-Undang Anti Korupsi tegas menyatakan penggantian kerugian negara tidak menggugurkan kasus korupsi menjerat pelaku.

“Sehingga KPK hanya bisa gigit jari saja dalam kasus Garuda ini,” sesalnya.

Baca Juga: KPU Balikpapan, Tetapkan Pasangan Rahmad Mas'ud-Thohari Aziz 

2. Undang-Undang Anti Korupsi sasar pidana korupsi tanpa pandang bulu

KPK Lempar Wacana Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Nawawi mengatakan, Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi punya kelemahan dengan menyasar pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Baik kasus bernilai ratusan miliar rupiah hingga jutaan rupiah saja.

“Ancamannya dianggap sama, antara korupsi dengan nilai besar atau kecil,” tuturnya.

Saat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Poso, Nawawi sempat memimpin persidangan seorang kepala desa setempat terjerat kasus korupsi. Ia dianggap bersalah saat merelokasi anggaran jalanan desa dipergunakan untuk pembangunan fasilitas WC umum warga.

Nilai anggarannya pun hanya Rp15 juta.

“Semestinya kasus-kasus seperti ini bisa diselesaikan dengan konsep restorative justice. Hanya masalah administrasi dan tidak memberikan dampak signifikan,” ujarnya.

“Padahal negara ini sangat besar mengalokasikan anggaran untuk setiap rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Konsep memenjarakan harus dilaksanakan secara jernih dan matang,” imbuhnya.

3. Revisi Undang-Undang Tipikor

KPK Lempar Wacana Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi Pembekalan tentang Tipikor ke apartur desa se Babulu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Pelaksanaan konsep restorative justice, menurut Nawawi, membutuhkan keberanian pemerintah merevisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan memasukkan pasal restorative justice dimana memberikan ruang penyelesaian kasus korupsi secara adil.

Melibatkan unsur penggantian kerugian negara.

"Memang belum ada kabar-kabar soal revisi undang-undang ini," paparnya.

Meskipun begitu, Nawawi menilai, hakim pengadilan pun harus jernih dan bijaksana dalam memimpin persidangan kasus-kasus korupsi. 

Pertimbangannya harus memenuhi unsur keadilan masyarakat secara luas.

4. LSM Formak Kaltim membantu KPK memberantas kasus korupsi

KPK Lempar Wacana Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi Ketua LSM Formak Kaltim Jericho Noldi dalam jumpa pers di Balikpapan, Sabtu (20/02/2021). (IDN Times/Sri.Wibisono)

LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) komitmen membantu pemberantasan praktik korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka akan melaporkan temuan dugaan korupsi terjadi ke KPK.

“Kami sudah koordinasi dengan KPK untuk melaporkan dugaan korupsi di Kaltim,” kata Ketua Formak Kaltim Jericho Noldi.

Formak menggelar audiensi dengan pimpinan KPK kaitan pemberantasan korupsi di daerah. Pertemuan dimaksudkan untuk mempererat komunikasi antara komisi anti korupsi dengan masyarakat sipil di Balikpapan.

“Agar komunikasi KPK dengan warga sipil lebih lancar,” ujar Jericho.

Formak selama ini memang fokus melaporkan berbagai kasus korupsi terjadi di pemerintah daerah Balikpapan. Mereka sering kali berkomunikasi dengan institusi kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Baca Juga: Gubernur Isran Minta Warga Kaltim Beri Kritikan, tapi Bersyarat!

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya