170 Ballpress Baju Bekas dan Land Cruisser Disita Bea Cukai Kalbar

Penindakan dilakukan selama bulan Oktober 2023

Pontianak, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan bagian Barat (Kalbagbar) melalukan penindakan sejumlah barang bukti 478.364 batang rokok ilegal, kendaraan Land Cruisser, hingga 170 ballpress pakaian bekas.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Beni Novri mengatakan, penyelundupan tersebut dilakukan dalam bulan Oktober 2023, pihaknya juga menindak 2,1 kilogram dan 1,5 kilogram ganja di wilayah Kalbar.

Beni memaparkan, sebanyak 170 ballpress pakaian bekas itu diamankan di Jalan Raya Nusapati, Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) pada Selasa , (21/11/2023).

1. Pakaian bekas diduga berasal dari Malaysia

170 Ballpress Baju Bekas dan Land Cruisser Disita Bea Cukai Kalbar170 balpress pakaian bekas diduga berasal dari Malaysia. (IDN Times/Teri).

Beni memaparkan kronologi kejadian tersebut, berawal dari adanya informasi pengangkutan barang berupa pakaian bekas yang diangkut menggunakan 2 truk dengan 100 ballpress yang berangkat dari daerah Jagoi Babang, menuju Singkawang dan akan dibongkar di Kota Pontianak.

“Pada hari Selasa, pukul 23.00 WIB dilakukan pemantauan di wilayah Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah,” jelas Beni, Selasa (28/11/2023).

Sekitar pukul 04.20 WIB terpantau melintas 2 unit kendaraan truk sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, dan dilakukan pengejaran. Pada pukul 04.30 WIB tepat di Jalan Raya Nusapati, Kabupaten Mempawah dilakukan pencegahan terhadap sarana pengangkut dan dilakukan pemeriksaan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati pakaian bekas yang diduga berasal dari Malaysia tanpa dokumen pengangkutan. Tim mengamankan sopir, barang bukti, dan mobil tersebut, dan dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Beni.

Baca Juga: Kericuhan dalam Kongres HMI di Pontianak, Ini Penyebabnya 

2. Pakaian bekas tersebut masuk lewat jalur tidak resmi di perbatasan

170 Ballpress Baju Bekas dan Land Cruisser Disita Bea Cukai KalbarTak hanya balpress, Bea Cukai Kalbar juga menindak ratusan ribu batang rokok ilegal. (IDN Times/Teri).

Modus dari penyelundupan ballpress pakaian bekas tersebut adalah para pelaku memasukkan barang impor larangan tanpa dokumen pabean melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus di perbatasan Jagoi Babang.

Pihaknya melakukan tindaklanjut, dari hasil penyelidikan, kata Beni, sopir truk hanya diminta untuk membawa barang tersebut. Tujuan akhir hanya disampaikan ke Pontianak, dan belum disampaikan secara detail oleh sopir.

“Saat ini kami sedang mendalami siapa yang melakukan pemesanan pengiriman kepada pemilik mobil,” terang Beni.

Lokasi kedua penindakan ballpress yakni di Jalan Anjungan Bengkayang, Kelurahan Mentoyek, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak Kalbar, pada Rabu (25/10/2023).

2 truk membawa ballpress pakaian bekas berjumlah 70 bal dengan masing-masing 35 bal. Ballpress ini juga diduga dari Malaysia, masuk ke Kalbar melalui jalur tidak resmi tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

3. Mobil mewah Land Cruiser masuk lewat jalur tikus

170 Ballpress Baju Bekas dan Land Cruisser Disita Bea Cukai KalbarToyota Land Cruisser diselundupkan melalui jalur tidak resmi di perbatasan. (IDN Times/Teri).

Beni menyebutkan, mobil mewah Land Cruiser diselundupkan dari jalur tidak resmi atau jalur tikus, pelaku diringkus ketika melintas di Jalan Raya Singkawang - Bengkayang, Bendering, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada Minggu (15/10/2023), pukul 23.50 WIB.

“Tim menerima adanya informasi pemasukan barang berupa 1 unit kendaraan bermotor roda 4 merek Toyota Landcruiser warna biru metalik yang melintas dari Jagoi Babang menuju Singkawang,” jelas Beni.

Pada Minggu, pukul 18.00 WIB tim berangkat dari Pontianak menuju Kabupaten Bengkayang untuk melaksanakan pemantauan, dan tiba di Kabupaten Bengkayang sekitar pukul 21.20 WIB.

“Pada pukul 21.48 WIB terlihat Toyota Landcruiser sesuai dengan ciri-ciri yang telah disebutkan melintas dan dilakukan pengejaran. Toyota Landcruiser melintas menuju Jalan Raya Singkawang – Bengkayang dengan kecepatan tinggi, sekitar pukul 23.50 WIB mobil tersebut dapat dihentikan dan diambil alih,” ungkap Beni.

Tim mengamankan sopir dan mobil tersebut untuk dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

“Modusnya pelaku memasukkan barang impor tanpa dokumen pabean melalui jalur tidak resmi di perbatasan Jagoi Babang. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa sopir dihubungi oleh seseorang yang tidak dia kenal untuk membawa mobil tersebut dari Jagoi Babang menuju Singkawang. Namun karena dijanjikan akan diberi upah pembayaran, sopir mau melakukannya,” ucap Beni.

Pihaknya masih akan mendalami siapa pemilik dari mobil tersebut, dan apakah ada jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Warga Binaan Rutan Pontianak Meninggal Dunia karena Sesak Nafas

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya