Alami Perubahan Kontrak Sepihak, Mitra J&T Kalbar Rugi Rp2,5 Miliar

Pontianak, IDN Times - Niat ingin mendapatkan keuntungan dari kerja sama yang dilakukan dengan perusahaan ekspedisi PT Borneo Jet Ekspres (BJE) atau biasa yang dikenal dengan J&T Express, CV Aksi Borneo Ekspres malah mengalami kerugian hingga Rp2,5 miliar.
Direktur CV Aksi Borneo Ekspres, Juni Cahaya Saputra, menceritakan pada tahun 2022, pihaknya mendapat informasi jika PT BJE yang merupakan agen dari J&T Kalbar mencari mitra usaha untuk bisnis jasa ekspedisi.
Juni menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut pihaknya kemudian mengajukan penawaran untuk bekerja sama dalam bisnis jasa ekspedisi untuk wilayah Kota Pontianak dan Kabupaten Sintang.
“Dari penawaran itu kemudian antara kami PT BJE menjalin kerja sama. Di mana kerja sama ini dilakukan selama setahun," kata Juni, Kamis (7/9/2023).
1. Muncul masalah ketika pergantian manajemen
Juni menerangkan, dari kerja sama itu, PT BJE mewajibkan kepada setiap mitranya untuk membeli aset, perpindahan karyawan dan deposito dana jaminan dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp1,7 miliar.
"Awalnya ketika PT BJE ini dipimpin oleh warga lokal hubungan mitra bisnis dan perusahaan baik-baik saja. Tidak ada masalah. Masalah baru muncul setelah adanya pergantian manajemen. Di mana pimpinan PT BJE diganti oleh warga asing asal Tiongkok,” kata Juni.
Baca Juga: PDAM Pontianak Siapkan Investasi Rp100 Miliar untuk Tingkatkan Layanan
2. Adanya perubahan kontrak secara sepihak
Juni mengungkapkan, beberapa masalah tersebut yakni adanya perubahan kontrak sepihak sebanyak lima kali yang dilakukan PT BJE tanpa melibatkan mitra bisnisnya. Kedua, penurunan nilai keuntungan yang didapat dari Rp2.700 per paket, menjadi Rp2.106 per paket.
Juni mengatakan bahwa wilayah kerja mitra dicaplok hingga muncul denda yang tidak disertai bukti berdasarkan alur sistem yang harus ditanggung oleh mitra bisnis. Hal yang lebih mengejutkan, Juni menambahkan, manajemen PT BJE tiba-tiba mengeluarkan list denda yang harus dibayarkan mitra bisnisnya. Di mana jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan dipotong dari dana jaminan yang ada.
"Perusahaan saya tiba-tiba muncul denda yang harus dibayar. Jumlah tersebut belum ditambah dengan dana jaminan yang ditahan ke PT BJE hingga pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp2,5 miliar. Ini denda apa, pihak perusahaan tidak bisa menjelaskan rinciannya. Ini bisnis bukan untung, malah buntung," tegas Juni.
3.Mitra ajukan gugatan perdata ke pengadilan
Juni menuturkan, akibat denda yang tiba-tiba muncul tersebut, menjelang kerja sama berakhir, pihaknya tidak bisa menarik dana jaminan dan hal itu juga dirasakan oleh puluhan mitra bisnis PT BJE. Bahkan ada salah satu mitra yang telah mengajukan gugatan perdata ke pengadilan karena merasa dirugikan.
"Kalau boleh jujur, sejak bermitra dengan PT BJE, 3 bulan pertama kami rugi. Bulan berikutnya untung Rp20 juta sampai Rp 40 juta belum menutupi biaya yang harus dikeluarkan seperti upah karyawan," terangnya.
Juni mengatakan, dalam kerja sama yang dibuat PT BJE tersebut, ketika paket hilang, paket terlambat diantar, pelanggan komplain semua dibebankan kepada mitra bisnis. Pembayaran setoran paket harus dilaksanakan tepat waktu. Sementara tidak ada sanksi bagi PT BJE jika terlambat, atau telat membayar keuntungan kepada mitra.
“Jadi saya berharap kepada PT BJE ini agar jangan mempermainkan mitra bisnisnya. Kembalikan hak mitra bisnis sesuai dengan perjanjian yang ada di dalam kontrak,” terang Juni.
Baca Juga: Temukan Prostitusi Anak, 3 Hotel di Pontianak Didenda Rp15 Juta